Kasus Narkoba, JPU Kejatisu Tuntut Hukuman Mati Hans Wijaya

Kasus Narkoba, JPU Kejatisu Tuntut Hukuman Mati Hans Wijaya
Sidang tuntutan hukuman mati tetdakwa kasus narkoba

Setelah itu terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan mobilnya Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, menuju kedaerah Kalibaru. Saat itu terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengarahkan kedaerah pasar Kalibaru, setelah melakukan komunikasi dengan orang suruhan ALUX. Lalu sekitar pukul 05.40 wib, terdakwa bertemu dengan orang suruhan ALUX dipinggir jalan pasar Kalibaru. Kemudian terdakwa membuka bagasi belakang mobil dan orang tersebut mengangkut 2 karung goni plastik warna putih dan 1 box plastik meletakkan dibagasi belakang mobil terdakwa.

Setelah itu terdakwa menutup pintu belakang mobil dan kemudian langsung pergi. Pada saat terdakwa sedang mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna biru No.Pol : B 2972 KOH, dengan membawa 2 karung paket narkoba jenis shabu dan 1 box palstik berisi paket pil extasi tiba dipinggir jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing Jakarta Utara. Tiba-tiba mobil terdakwa dipepet oleh mobil petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan mobil yang terdakwa kendarai, dari hasil pemeriksaan dibagasi belakang mobil ditemukan 2 karung goni plastik warna putih, yang didalamnya terdapat 2 tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis sabu, dan 1box plastik transparan yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik bening tembus pandang berisi pil extasi warna pink dengan bentuk kotak.

Bacaan Lainnya

Usai mendengarkan tuntutan JPU, persidangan dilaksanakan secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19, akan digelar setelah libur cuti bersama lebaran dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa.
D|Mdn-red

Pos terkait