Medan-Mediadelegasi: Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, menangkap tersangka berinisial Zl (28) yang diduga pelaku kasus penganiayaan bocah AYP (3) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Keterangan dihimpun Mediadelegasi,.id, tersangka penganiaya bocah tersebut adalah kekasih ibu korban berinisial, ZI (37).
“Tersangka (Zl) melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menaruh handuk ke leher korban sambil menariknya dan melayangkan tubuh korban, serta menjambak rambut korban, meninju dada dan perut korban, menendang punggung dan wajah hingga gigi korban copot dan patah,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada pers di Medan, Sabtu (29/3).
Gidion didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina, menjelaskan peristiwa penganiayaan itu diketahui pada Selasa, 25 Maret 2025 sekitar pukul 18.20 WIB.
Pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini berawal dari laporan tante korban berinisial HDI (33) yang tinggal di Jalan M Nawi Harahap, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada 27 Maret 2025.
Dalam laporanya, HDI mencurigai korban tewas dianiaya pelaku yang merupakan teman dekat ibu korban.
Awalnya korban yang tinggal bersama ibunya di Jalan Sekip Gang Surapati, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah diajak oleh pelaku nginap ke rumahnya dengan alasan anak-anak pelaku di rumah sedang libur sekolah.
Selama di rumah pelaku, korban yang masih balita itu sering kencing dan buang air besar di celana, sehingga pelaku kesal dan menganiaya bocah tersebut hingga tewas.
Setelah itu, jasad korban dimakamkan oleh pihak keluarga. Tante korban yang curiga lantas melapor ke Polrestabes Medan.
Setelah menerima laporan tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kanit PPA Iptu Dearma Agustina membentuk tim untuk mengungkap fakta dari kusus tersebut secepatnya.
Karena sudah dimakamkan dengan kondisi jenazah seorang bayi berumur 3 tahun yang sangat rentan proses alami perusakan sel-selnya, maka tanggal 28 dilakukan ekshumasi.
“Hasil ekshumasinya adalah terdapat luka memar pada dahi kiri korban, lalu luka memar pada kelopak mata kanan bawah, luka memar pada pada bibir atas, luka memar lengan kanan bawah, luka memar jempol kanan dan kiri, ” kata Kapolrestabes Medan.
Berdasarkan fakta dan barang bukti yang dikumpulkan oleh pigy kepolisian, maka ersangka Zl dipersangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta. D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.