KPK Periksa Agus Riyanto & 3 Saksi Lain Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 5 Tersangka Ditetapkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan saksi dan perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Rabu (28/10/2026). KPK periksa Agus Riyanto beserta tiga saksi lain, 5 tersangka telah ditetapkan, aset Rp5,47 miliar disita. Foto: Ist.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan saksi dan perkembangan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai BNPB, Rabu (28/10/2026). KPK periksa Agus Riyanto beserta tiga saksi lain, 5 tersangka telah ditetapkan, aset Rp5,47 miliar disita. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada Rabu (28/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB Agus Riyanto termasuk dalam daftar saksi yang diperiksa hari ini. Tiga nama lainnya adalah Kastelia Medina, ASN BNPB, serta Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto — keduanya Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB.

“Hari ini Rabu (28/10/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ujar Budi.

Sehari sebelumnya, Selasa (27/10/2026), KPK telah memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian sebagai saksi dalam perkara yang sama. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, di mana Rustian menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik.

BACA JUGA:  Dua Mantan Menteri Era Jokowi Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Jumbo

Kasus ini bermula saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Sehari setelah operasi tersebut, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya meliputi:

  1. Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB — adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
  2. Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB
  3. Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK
  4. Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras
  5. Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta

Penyidikan mengungkap dua klaster dugaan tindak pidana: penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana, serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa bernilai sekitar Rp148 miliar. KPK juga mendalami indikasi konflik kepentingan, di mana sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan.

BACA JUGA:  Ironi Gubernur Riau: Dari Cleaning Service Jadi Tersangka Korupsi, Tamparan Keras bagi Harapan Masyarakat

Selain penahanan dan penetapan tersangka, KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan total nilai sekitar Rp5,47 miliar. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor BNPB serta lokasi-lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi untuk mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Hingga kini, proses pengumpulan fakta terus berjalan. Masyarakat memantau perkembangan kasus ini mengingat DSP merupakan dana darurat yang seharusnya cepat disalurkan untuk membantu korban bencana di berbagai daerah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Penulis : Tagor

Editor : Alan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Dijadwalkan Hadir 5 November di Sidang Roy Suryo & Dokter Tifa, Jam Terpisah
Roy Suryo Minta Silfester Matutina & Jokowi Dihadirkan ke Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Refly Harun Cecar Lechumanan: Penggerudukan Solo Lebih Awal dari Pernyataan Roy Suryo, Tak Logis Dihasut
Lechumanan: Tak Bisa Tidur Dituding Ijazah Jokowi Palsu, Lihat Langsung Dokumen Asli di Polda Metro Jaya
Danantara Jadikan Koperasi Merah Putih Pusat Distribusi Barang Subsidi, Gandeng Pertamina & Pupuk Indonesia
417 Siswa SMP di Dramaga Kabupaten Bogor Keracunan Massal Usai Santap MBG, Sampel Diuji Laboratorium
Dugaan Korupsi HPT Kuansing & Suap ke Menhut Raja Juli Antoni: KPK Fokus Perkara Jual Beli Jabatan, Belum Tutup Buku
Menkomdigi Meutya Hafid Soroti Risiko Kesehatan Mental Jurnalis
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Jokowi Dijadwalkan Hadir 5 November di Sidang Roy Suryo & Dokter Tifa, Jam Terpisah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:34 WIB

KPK Periksa Agus Riyanto & 3 Saksi Lain Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 5 Tersangka Ditetapkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:51 WIB

Roy Suryo Minta Silfester Matutina & Jokowi Dihadirkan ke Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Refly Harun Cecar Lechumanan: Penggerudukan Solo Lebih Awal dari Pernyataan Roy Suryo, Tak Logis Dihasut

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Lechumanan: Tak Bisa Tidur Dituding Ijazah Jokowi Palsu, Lihat Langsung Dokumen Asli di Polda Metro Jaya

Berita Terbaru