Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pada Rabu (28/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi Direktur Penanganan Darurat Wilayah I BNPB Agus Riyanto termasuk dalam daftar saksi yang diperiksa hari ini. Tiga nama lainnya adalah Kastelia Medina, ASN BNPB, serta Yustam Syahril dan Prastato Hendarsanto — keduanya Analis Kebencanaan Ahli Madya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BNPB.
“Hari ini Rabu (28/10/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” ujar Budi.
Sehari sebelumnya, Selasa (27/10/2026), KPK telah memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian sebagai saksi dalam perkara yang sama. Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam, di mana Rustian menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik.
Kasus ini bermula saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Sehari setelah operasi tersebut, lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya meliputi:
- Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB — adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
- Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB
- Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK
- Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras
- Syifa Nrika Ghifarin, pihak swasta
Penyidikan mengungkap dua klaster dugaan tindak pidana: penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana, serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa bernilai sekitar Rp148 miliar. KPK juga mendalami indikasi konflik kepentingan, di mana sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Selain penahanan dan penetapan tersangka, KPK telah menyita barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan total nilai sekitar Rp5,47 miliar. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor BNPB serta lokasi-lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi untuk mengamankan dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Hingga kini, proses pengumpulan fakta terus berjalan. Masyarakat memantau perkembangan kasus ini mengingat DSP merupakan dana darurat yang seharusnya cepat disalurkan untuk membantu korban bencana di berbagai daerah. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : Tagor
Editor : Alan






