Kaus Raja Jawa: Roy Suryo Hadiri Sidang Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo memamerkan kaus bertuliskan Raja Jawa saat hadir sebagai saksi gugatan ijazah Jokowi di PN Solo, Rabu (18/2/2026). Foto: Ist.

Roy Suryo memamerkan kaus bertuliskan Raja Jawa saat hadir sebagai saksi gugatan ijazah Jokowi di PN Solo, Rabu (18/2/2026). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, menjadi sorotan dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (18/2/2026). Kehadirannya sebagai saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat, Top Taufan dan Bangun Sutoto, menarik perhatian media dan masyarakat karena datang menggunakan kaus Raja Jawa.

Kaus “Raja Jawa”

Sebelum memasuki ruang sidang, Roy Suryo sempat memamerkan kaus yang dikenakannya sambil tersenyum lebar. Kaus tersebut bertuliskan “Raja Jawa”, sebuah pernyataan yang kemudian menjadi pusat perhatian dan perdebatan.

“Karena sama Pak Dr Taufik (kuasa hukum penggugat) nggak boleh membuka-buka yang banyak, saya buka kaus aja hari ini. Jadi hari ini saya akan membuktikan untuk kesaksian, insyaallah kita akan bersama-sama melawan kezoliman Raja Jawa. Makanya Raja Jawa yang benar tuh adil bukan zolim,” kata Roy Suryo kepada awak media.

Pernyataan ini menimbulkan berbagai interpretasi. Beberapa pihak menganggapnya sebagai bentuk dukungan terhadap penggugat dalam upaya mencari keadilan terkait isu ijazah Jokowi. Sementara yang lain melihatnya sebagai sindiran politik terhadap kekuasaan yang dianggap tidak adil.

BACA JUGA:  KPK Panggil Gustav Tampubolon Terkait Aliran Uang Pembangunan Jalan di Sumut

Dalam kesempatan tersebut, Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan dari kuasa hukum penggugat. Dia mengaku siap menjelaskan keahliannya di bidang telematika dalam sidang gugatan ijazah Jokowi tersebut. Keahlian ini diharapkan dapat memberikan perspektif teknis dalam menganalisis keabsahan ijazah yang dipermasalahkan.

Baca Juga : https://mediadelegasi.id/metamfetamina-made-in-jakarta-jaringan-narkoba-terkuak/

Roy Suryo menegaskan bahwa dia akan menyampaikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli telematika. Penjelasan tersebut akan disampaikan dalam persidangan di hadapan majelis hakim, dengan harapan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Gugatan CLS ijazah Jokowi ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni Top Taufan dan Bangun Sutoto. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Surakarta, dengan harapan pengadilan dapat memberikan kejelasan mengenai keabsahan ijazah yang menjadi dasar legitimasi kepemimpinan Jokowi.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Roy Suryo Protes Penyebaran Isu Berkas Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Minta Polda Metro Jaya Tindak Bocor Informasi

Dalam perkara ini, Jokowi tercatat sebagai tergugat I. Sementara Rektor UGM Prof dr Ova Emilia menjadi tergugat II dan Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III. Keikutsertaan UGM sebagai tergugat menunjukkan bahwa gugatan ini tidak hanya menyasar individu Jokowi, tetapi juga institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Selain itu, Polri turut dimasukkan sebagai turut tergugat IV dalam gugatan CLS ijazah Jokowi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penggugat juga melibatkan aparat penegak hukum dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran terkait isu ijazah ini.

Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Kehadiran Roy Suryo sebagai saksi ahli diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus ini, meskipun implikasi politik dari kehadirannya tidak dapat diabaikan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi
Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi
KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD
KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing
Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Perluas Kesempatan Kerja, Menaker Ajak Perusahaan KEK Mandalika Gunakan MagangHub
OTT KPK Jerat Bupati Langkat: Dugaan Suap dan Gratifikasi Capai Rp4,3 Miliar
OTT KPK di Sumut: Bupati Langkat Syah Afandin Ditangkap, Uang Ratusan Juta Diduga Biaya Proyek
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:36 WIB

Presiden Prabowo Akan Luncurkan BBM B50, Langkah Strategis Percepat Transisi Energi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:47 WIB

Regenerasi Korupsi di Langkat: Syah Afandin Ikuti Jejak Pendahulu, KPK Sebut Masalah Kesadaran Pribadi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:29 WIB

KPK Ungkap Asal Uang di Amplop Bupati Kuansing: Hasil Kumpulan Dana dari KUD

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:35 WIB

KPK Tegas: Menhut Raja Juli Antoni Dianggap Kurang Taat Aturan Terkait Amplop dari Bupati Kuansing

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:43 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km

Berita Terbaru