KDRT Berujung Maut, Suami Aniaya Istri Hingga Tewas

KDRT
Pelaku Mohammad Ali, penganiayaan terhadap istri saat diamankan di Polres Asahan. Foto: Ist.

Namun, upaya pertolongan tersebut tidak membuahkan hasil. Korban yang sudah muntah kemudian dibawa ke rumah sakit oleh pelaku menggunakan sepeda motor. Setibanya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia oleh pihak medis.

Pihak kepolisian yang menerima laporan adanya kejanggalan terkait kematian korban dari pihak keluarga langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku. Awalnya, pelaku sempat mengelak dan memberikan keterangan palsu bahwa korban meninggal dunia akibat jatuh dari sepeda motor.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap lokasi kejadian, barang bukti, dan keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku tidak dapat mengelak lagi dan mengakui perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang berat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait