Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap lima orang kepada pihak imigrasi. Pencekalan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pajak pada periode 2016-2020.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Adapun kelima orang yang dicekal tersebut adalah:
1. Ken Dwijugiasteadi, selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan
2. Victor Rachmat Hartono, selaku Direktur Utama PT Djarum
3. Karl Layman, selaku Pemeriksa Pajak Muda pada Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I
4. Heru Budijanto Prabowo, selaku konsultan pajak
5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum, selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah
Terkait pengajuan pencekalan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, juga telah memberikan konfirmasi.
“Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” kata Agus saat dihubungi wartawan.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020,” ucap Anang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Meski begitu, Anang tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologi kasus tersebut. Dia hanya mengungkap bahwa perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan.
“Oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar dia.
Anang menambahkan bahwa kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini.
Dengan adanya pencekalan terhadap lima orang tersebut, diharapkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pajak ini dapat berjalan lancar dan segera mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






