Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

Kejagung Hati-hati Sita Aset Sritex yang Sudah Pailit

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani kasus dugaan korupsi pencairan kredit kepada PT Sritex yang merugikan negara hingga Rp 692 miliar. Namun, proses penyitaan aset Sritex yang telah dinyatakan pailit pada 1 Maret 2025 dilakukan dengan sangat hati-hati.

Kehati-hatian ini terutama untuk melindungi hak-hak eks pekerja Sritex yang masih dalam proses pendataan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan penyidik akan bijak agar hak-hak pekerja tidak terganggu.

Meskipun demikian, Kejagung tetap akan menjalankan proses pidana. Harli menegaskan korupsi tidak bisa berlindung di balik sengketa perdata atau kepailitan. Penyidik kini tengah mempelajari aset-aset Sritex yang tidak terikat dalam proses perdata untuk pemulihan kerugian negara.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Duka Affan Kurniawan, Keluarga : Kami Percaya sama Bapak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini: Iwan Setiawan Lukminto (Komisaris Utama Sritex), Zainuddin Mappa (mantan Direktur Utama Bank DKI), dan Dicky Syahbandinata (mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB). Mereka diduga melanggar prosedur dalam pemberian kredit kepada Sritex.

Iwan Setiawan Lukminto diduga menyalahgunakan dana kredit untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif, sementara kedua tersangka dari perbankan diduga meloloskan kredit meskipun Sritex berisiko tinggi gagal bayar. Kasus ini juga berpotensi meluas ke bank lain yang terlibat dalam pemberian kredit sindikasi kepada Sritex.

Pemeriksaan telah melibatkan sekitar 50 saksi dan seorang ahli. Total kredit bermasalah Sritex yang belum dilunasi mencapai Rp 3,5 triliun, melibatkan Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, serta kredit sindikasi dari BRI, BNI, dan LPEI.

BACA JUGA:  Jokowi Beri Dukungan Penuh untuk PSI, Kaesang: Peran Saya akan Jelas Usai Pembentukan DPP

Kejagung membuka peluang penyitaan aset, namun akan memastikan langkah tersebut tidak merugikan hak-hak pekerja. Mereka fokus mempelajari aset-aset yang tidak terkait dengan proses perdata untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru