Labuhanbatu-Mediadelegasi: Lubis (21), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, diringkus personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Pria yang diketahui merupakan warga Perlayuan, Labuhanbatu itu diamankan karena kedapatan memiliki sabu serta puluhan butir pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan di kawasan Perumahan Puri, Kampung Baru, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (14/05) sekitar pukul 20.00 WIB. Operasi penangkapan dipimpin Kanit II Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda R. Situngkir bersama tim opsnal.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto kepada wartawan, Minggu (17/05), menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAL (21), warga Perlayuan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi beserta pecahan pil ekstasi dengan berat bruto 7,99 gram dan satu bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 0,63 gram.
Kasat Narkoba menjelaskan, barang bukti yang ditemukan terdiri dari 10 butir pil ekstasi merek Superman warna biru dengan berat 3,75 gram serta 10 butir pil ekstasi merek Gorilla warna pink. Selain itu, turut diamankan sabu seberat 0,63 gram.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan pil ekstasi merek Superman biru sebanyak 10 butir seberat 3,75 gram dan 10 butir merek Gorilla pink, serta sabu seberat 0,63 gram,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga menyebut memperoleh narkotika itu dari seorang pria berinisial ARI alias Bocel yang disebut merupakan warga Kampung Pajak.
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya untuk dijual kembali. Menurut keterangannya, narkotika itu diperoleh dari pria berinisial ARI alias Bocel, warga Kampung Pajak,” tambahnya.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu plastik klip transparan berisi pecahan pil Gorilla pink seberat 0,37 gram, satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, satu unit handphone merek VIVO warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih BK 3717 YBU, serta satu unit handphone merek VIVO.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Penulis : GS
Editor : Alan
Sumber Berita: Biro Labuhan Batu Utara












