Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Kredit tersebut diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.(24/06)

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang dan posisi, termasuk staf keuangan PT Sritex (VR), pihak dari Aji Wijaya & Co (AW), Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur (PRM), Kasubdit Penyelesaian Kredit Bank Jateng (AP), Risk Analis LPEI tahun 2017 (IG), Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar (AH), Direktur PT Adikencana Mahkotabuana (IM), Kepala Wilayah BJB Solo (BRN), Anggota Komite Kredit Bank BJB (GP), Pimpinan Wilayah 5 Bank BJB (RP), Official Operasional Kredit Bank BJB (AN), dan Direktur PT Sari Warna Asli Tekstil Industry (JCH).

Pemeriksaan ini berfokus pada tersangka ISL dkk. dan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Informasi lebih detail mengenai kesaksian masing-masing individu tidak diungkapkan dalam rilis berita.

Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara komprehensif dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Pos terkait