Kejagung Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Kredit PT Sritex

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 saksi terkait dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.

Kredit tersebut diberikan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.(24/06)

Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang dan posisi, termasuk staf keuangan PT Sritex (VR), pihak dari Aji Wijaya & Co (AW), Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur (PRM), Kasubdit Penyelesaian Kredit Bank Jateng (AP), Risk Analis LPEI tahun 2017 (IG), Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar (AH), Direktur PT Adikencana Mahkotabuana (IM), Kepala Wilayah BJB Solo (BRN), Anggota Komite Kredit Bank BJB (GP), Pimpinan Wilayah 5 Bank BJB (RP), Official Operasional Kredit Bank BJB (AN), dan Direktur PT Sari Warna Asli Tekstil Industry (JCH).

BACA JUGA:  Sekjen Kemenag: Gus Men di Eropa, MRA Sertifikasi Halal dan Ikuti Pertemuan Internasional Perdamaian

Pemeriksaan ini berfokus pada tersangka ISL dkk. dan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Informasi lebih detail mengenai kesaksian masing-masing individu tidak diungkapkan dalam rilis berita.

Kejagung menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. Tujuannya adalah untuk mengungkap secara komprehensif dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex. Proses hukum akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Berita ini tidak menyebutkan rincian lebih lanjut mengenai jumlah kredit yang diberikan, kerugian negara, maupun kronologi dugaan tindak pidana korupsi. Informasi lebih lanjut kemungkinan akan diumumkan oleh Kejaksaan Agung setelah penyidikan lebih lanjut.

Dengan pemeriksaan 12 saksi tersebut, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.D|Red

BACA JUGA:  Hamzah Haz, Wapres ke-9 RI yang Wafat di Usia 84 Tahun

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru