Medan-Mediadelegasi : Perhatian Masyarakat Sumatera Utara akhir-akhir Terfokus Pada Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan RI Terhadap Kasus Dugaan penggelapan tanah senilai Rp300 triliun untuk megaproyek Deli Megapolitan di Sumatera Utara sedang diselidiki Kejaksaan Agung.
Selain Ciputra Grup, perkara itu dikabarkan juga menyeret pejabat di Pemkab Deliserdang.
Informasi dihimpun, Rabu 27 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna SH MH membenarkan sedang menyelidiki dugaan penggelapan tanah di Sumut. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 telah terbit sejak 10 Juni 2025, ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus.
“Iya benar sudah kami cek, masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Anang saat dikonfirmasi Wartawan Selasa 26 Agustus 2025.
Namun, mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta itu belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut. “Sifatnya masih klarifikasi dan tertutup,” kata Anang.
Dalam penyelidikannya, Kejagung dikabarkan sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya manajemen PT Ciputra KPSN dan manajemen PT Nusa Dua Propertindo (anak usaha PTPN II).
Bukan Hanya Pihak Swasta yang ikut terseret. Pejabat Pemerintah Deli Serdang Rahmatsyah (Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Deliserdang) dan Damoz Hutagalung (Kabid Penataan Ruang Dinas CKTR Pemkab Deliserdang) dikabarkan telah diminta keterangannya di Gedung Bundar Kejagung. Pemanggilan mereka bahkan ditandatangani langsung oleh Jaksa Muda Utama Nurcahyo JM SH MH.
Namun hingga kini, dua pejabat Pemkab Deliserdang tersebut masih belum buka suara terkait pemanggilan Kejagung. Konfirmasi via pesan jejaring Whatsapp yang dilayangkan kepada keduanya, belum direspon hingga ini dilansir.






