Kejagung Selidiki Dugaan Penggelapan Tanah Rp300 Triliun, Ciputra dan Pejabat Deliserdang Diduga Terlibat!

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kawasan Citra Land Sampali.

Foto : Kawasan Citra Land Sampali.

Medan-Mediadelegasi : Perhatian Masyarakat Sumatera Utara akhir-akhir Terfokus Pada Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan RI Terhadap Kasus Dugaan penggelapan tanah senilai Rp300 triliun untuk megaproyek Deli Megapolitan di Sumatera Utara sedang diselidiki Kejaksaan Agung.

Selain Ciputra Grup, perkara itu dikabarkan juga menyeret pejabat di Pemkab Deliserdang.

Informasi dihimpun, Rabu 27 Agustus 2025, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna SH MH membenarkan sedang menyelidiki dugaan penggelapan tanah di Sumut. Hal itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Prin-9/fd.1/06/2025 telah terbit sejak 10 Juni 2025, ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus.

“Iya benar sudah kami cek, masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Anang saat dikonfirmasi Wartawan Selasa 26 Agustus 2025.

Namun, mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta itu belum bisa memberi keterangan lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut. “Sifatnya masih klarifikasi dan tertutup,” kata Anang.

Dalam penyelidikannya, Kejagung dikabarkan sudah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya manajemen PT Ciputra KPSN dan manajemen PT Nusa Dua Propertindo (anak usaha PTPN II).

BACA JUGA:  Operasi Senyap Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI

Bukan Hanya Pihak Swasta yang ikut terseret. Pejabat Pemerintah Deli Serdang Rahmatsyah (Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Deliserdang) dan Damoz Hutagalung (Kabid Penataan Ruang Dinas CKTR Pemkab Deliserdang) dikabarkan telah diminta keterangannya di Gedung Bundar Kejagung. Pemanggilan mereka bahkan ditandatangani langsung oleh Jaksa Muda Utama Nurcahyo JM SH MH.

Namun hingga kini, dua pejabat Pemkab Deliserdang tersebut masih belum buka suara terkait pemanggilan Kejagung. Konfirmasi via pesan jejaring Whatsapp yang dilayangkan kepada keduanya, belum direspon hingga ini dilansir.

Sementara itu Ciputra KPSN melalui Manajemen Citraland Gama City Medan Jl Pancing dekat kampus Unimed, Deny, meyakini lahan yang mereka dirikan properti di situ tidak ada sengketa.

“Perlu diketahui, Ciputra Grup memiliki 10 titik lahan di Sumatera Utara. Untuk lahan yang berada di Citraland Gama City, kami yakin tidak ada yang bersengketa karena dimiliki oleh pihak swasta. Untuk informasi lebih lengkap, masyarakat bisa langsung menghubungi kantor PT. Ciputra di Hotel JW Marriott,” ungkap Denny kepada wartawan.

BACA JUGA:  Budi Arie Klaim Laporkan Kasus Korupsi PDNS ke Kejagung

Dalam kasus itu, modus dugaan penggelapan penguasaan lahan disinyalir tanpa proses legal, manipulasi dokumen, dan kolusi dengan oknum birokrat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan indikasi bahwa sertifikat diterbitkan tanpa melalui mekanisme yang sah.

Dugaan manipulasi itu melancarkan penguasaan lahan dengan tujuan pembangunan proyek properti di wilayah Medan, Deliserdang dan Binjai.

Kota Deli Megapolitan, begitu nama proyek pembangunan properti itu. Setidaknya 8.077,73 hektar lahan dipakai untuk megaproyek tersebut termasuk ruang hijau dan lain-lain. Lahan proyek pembangunan itu bahkan berada di atas HGU PTPN II. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru