Kejagung Tegas: Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Bukan “Dana Jaminan”, Melainkan Barang Bukti Korupsi

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, (Foto Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, (Foto Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi tegas terkait pernyataan Wilmar International Limited yang menyebut penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya sebagai “dana jaminan.”

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, tidak ada istilah “dana jaminan”

seperti yang diklaim oleh Wilmar Group. Kejagung menekankan bahwa uang yang disita tersebut sepenuhnya berstatus sebagai barang bukti dan/atau uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Penyitaan uang Rp11,8 triliun tersebut dilakukan terhadap lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group. Proses penyitaan telah melalui jalur hukum yang benar

BACA JUGA:  Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, Ditangkap Kejagung atas Kasus Korupsi Timah

berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah sesuai prosedur dan transparan. Penyitaan ini merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Status hukum uang sitaan tersebut akan dipertimbangkan secara komprehensif dalam putusan pengadilan setelah tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi.

Kejagung akan memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.

Dengan tegas membantah klaim Wilmar Group, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh aset yang disita akan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.D|Red

BACA JUGA:  Prabowo-Jokowi Bertemu , Usai Itu Prabowo Kumpulkan Sejumlah Tokoh, Ada Apa?

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB