Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, Ditangkap Kejagung atas Kasus Korupsi Timah

Jakarta, Media Delegasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, yang menjadi tersangka kasus korupsi terkait komoditas timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, memaparkan kronologi penangkapan tersebut.

Menurut Qohar, Hendry berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sejak 25 Maret 2024, tersangka berada di Singapura,” ungkap Qohar kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Hendry mengaku sedang menjalani perawatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura. Selama berada di sana, pergerakannya terus dipantau oleh tim intelijen Kejagung yang bekerja sama dengan Kejaksaan Singapura. Untuk mempersempit ruang geraknya, Kejagung mengajukan surat pencegahan serta pencabutan paspornya.
“Selain dilakukan pencekalan, kami juga memohon pencabutan paspor tersangka,” jelas Qohar.

 

Hendry akhirnya ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024). Penangkapannya diduga terkait masa berlaku paspornya yang akan habis pada 27 November 2024.
“Karena paspornya hampir kadaluarsa dan tidak memungkinkan diperpanjang, penyidik meminta Kedubes Singapura melalui Imigrasi untuk menarik paspornya,” tambah Qohar.

 

Alasan Tidak Diterbitkan DPO

Pos terkait