Bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, Ditangkap Kejagung atas Kasus Korupsi Timah

Selasa, 19 November 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Delegasi – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Lie, bos Sriwijaya Air, yang menjadi tersangka kasus korupsi terkait komoditas timah dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, memaparkan kronologi penangkapan tersebut.

Menurut Qohar, Hendry berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendapatkan informasi bahwa sejak 25 Maret 2024, tersangka berada di Singapura,” ungkap Qohar kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Hendry mengaku sedang menjalani perawatan di Mount Elizabeth Hospital, Singapura. Selama berada di sana, pergerakannya terus dipantau oleh tim intelijen Kejagung yang bekerja sama dengan Kejaksaan Singapura. Untuk mempersempit ruang geraknya, Kejagung mengajukan surat pencegahan serta pencabutan paspornya.
“Selain dilakukan pencekalan, kami juga memohon pencabutan paspor tersangka,” jelas Qohar.

BACA JUGA:  Permendikbut " menyalah " ,ketua kwarnas minta nadiem segera mencabut.

 

Hendry akhirnya ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/11/2024). Penangkapannya diduga terkait masa berlaku paspornya yang akan habis pada 27 November 2024.
“Karena paspornya hampir kadaluarsa dan tidak memungkinkan diperpanjang, penyidik meminta Kedubes Singapura melalui Imigrasi untuk menarik paspornya,” tambah Qohar.

 

Alasan Tidak Diterbitkan DPO

Meski berstatus tersangka sejak 16 April 2024, Hendry tidak dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena keberadaannya di Singapura telah diketahui dengan jelas.
“Karena alamatnya sudah diketahui, tidak diperlukan penetapan DPO meski tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan,” terang Qohar.

Namun, Hendry diduga mencoba masuk ke Indonesia secara diam-diam guna menghindari deteksi petugas.
“Dia mencoba masuk tanpa terdeteksi, dengan harapan dapat menghindari petugas,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kabinet Merah Putih Gelar Sidang Paripurna, Tentukan Arah Kebijakan Pemerintah

 

Proses Hukum

Hendry kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru