Kejagung Tegas: Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Bukan “Dana Jaminan”, Melainkan Barang Bukti Korupsi

Kamis, 19 Juni 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, (Foto Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, (Foto Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi tegas terkait pernyataan Wilmar International Limited yang menyebut penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya sebagai “dana jaminan.”

Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pada Rabu, 18 Juni 2025.

Dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, tidak ada istilah “dana jaminan”

seperti yang diklaim oleh Wilmar Group. Kejagung menekankan bahwa uang yang disita tersebut sepenuhnya berstatus sebagai barang bukti dan/atau uang untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Penyitaan uang Rp11,8 triliun tersebut dilakukan terhadap lima terdakwa korporasi yang merupakan bagian dari Wilmar Group. Proses penyitaan telah melalui jalur hukum yang benar

BACA JUGA:  Duka Mendalam: Aktris Legendaris Siti Rahayu Effendi, Ibu Dede Yusuf, Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun

berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Juni 2025.

Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah sesuai prosedur dan transparan. Penyitaan ini merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Status hukum uang sitaan tersebut akan dipertimbangkan secara komprehensif dalam putusan pengadilan setelah tim penuntut umum mengajukan tambahan memori kasasi.

Kejagung akan memastikan proses peradilan berjalan adil dan transparan.

Dengan tegas membantah klaim Wilmar Group, Kejagung menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh aset yang disita akan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.D|Red

BACA JUGA:  KPK Yakin MA Tegas Menangani Peninjauan Kembali Kasus Korupsi Mardani Maming

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru