Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Sritex

Jumat, 23 Mei 2025 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Sritex (Foto : Ist.)

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Sritex (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kredit bank milik negara yang dilakukan oleh PT Sritex. Ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mappa, dan Dicky Syahbandinata.

Kasus ini berawal dari adanya kejanggalan dalam laporan tahunan keuangan Sritex. Perusahaan tersebut melaporkan kerugian sebesar USD 1,08 miliar pada tahun 2021, yang dianggap janggal karena pada tahun sebelumnya Sritex masih mencatatkan keuntungan.

PT Sritex mengajukan dana pinjaman ke bank setelah mengalami kerugian pada tahun 2021. Ada puluhan bank yang memberikan dana kredit kepada PT Sritex, termasuk Bank BJB dan Bank DKI.

Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata dinilai memiliki peran krusial dalam penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur. Mereka memberikan kredit kepada PT Sritex tanpa melakukan analisis yang memadai dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:  Tiga Stafsus Eks Mendikbudristek Dicekal Kejagung, Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Total kerugian negara akibat penyalahgunaan dana kredit Sritex dari kedua bank tersebut mencapai Rp 692 miliar. Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standard operating procedure bank serta Undang-Undang Perbankan.

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan Kejagung dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor.

Kejagung telah melakukan proses penyidikan yang mendalam dalam kasus ini. Mereka telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka.

Kejagung akan terus melakukan tindakan hukum terhadap kasus korupsi ini. Mereka akan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset PTPN I untuk Pembangunan Citraland, Pendalaman Terus Dilakukan

Kejagung berharap masyarakat dapat menjadi lebih waspada dan tidak melakukan tindakan korupsi. Korupsi dapat merugikan negara dan masyarakat, sehingga perlu diatasi dengan tegas.

Kejagung memiliki komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Mereka akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan menindak kasus korupsi.

Kejagung juga bekerja sama dengan instansi lain untuk memberantas korupsi. Mereka akan terus berkoordinasi dengan lembaga lain untuk memastikan bahwa kasus korupsi dapat diatasi dengan efektif.

Kasus korupsi PT Sritex ini menunjukkan bahwa Kejagung serius dalam memberantas korupsi. Mereka akan terus melakukan upaya-upaya untuk mencegah dan menindak kasus korupsi di Indonesia. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya
dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK. (Foto:Ist)

Jakarta

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Jumat, 3 Jul 2026 - 09:17 WIB