Kejagung Tindak Ratusan Jaksa yang Melanggar, Puluhan Jaksa Dihukum Berat hingga Dicopot dari Jabatan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menindak ratusan jaksa yang melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025. Bahkan, terdapat puluhan jaksa yang telah mendapatkan hukuman disiplin dengan kategori berat atas pelanggaran yang mereka lakukan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025). Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjaga integritas dan profesionalitas para jaksa.

“Bidang pengawasan hukuman disiplin 56 non-jaksa, 101 jaksa,” ucap Anang Supriatna. Jumlah jaksa yang mendapatkan hukuman disiplin lebih banyak dibandingkan dengan pegawai non-jaksa, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap jaksa menjadi perhatian utama Kejagung.

Bacaan Lainnya

Anang Supriatna menambahkan bahwa sebanyak 44 kasus mendapatkan hukuman disiplin berjenis ringan, 44 kasus mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan 69 kasus mendapatkan hukuman disiplin berat. Hukuman berat yang diberikan bervariasi, mulai dari pencopotan jabatan hingga pencopotan status sebagai jaksa.

“Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa enggak lebih berat lagi itu dua kali berat,” ujar Anang Supriatna. Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para jaksa yang melakukan pelanggaran.

Pos terkait