Kejagung Tunjukkan Bukti: Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan uang triliunan rupiah uang dipamerkan Kejaksaan Agung akias Kejagung di kasus korupsi CPO

Penampakan uang triliunan rupiah uang dipamerkan Kejaksaan Agung akias Kejagung di kasus korupsi CPO

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan bukti nyata dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO): tumpukan uang tunai mencapai Rp2 triliun.

Jumlah ini merupakan sebagian dari total sitaan Rp11,8 triliun yang telah diamankan dari para terdakwa korporasi, khususnya Wilmar Group. (17/06)

Uang tersebut disusun rapi dalam bungkusan plastik, setiap bungkusan bernilai satu miliar rupiah dan ditumpuk hingga mencapai ketinggian lebih dari dua meter. Penampakan uang ini menjadi bukti kuat atas kerugian negara yang signifikan dalam kasus korupsi tersebut.

Kasus korupsi CPO ini telah sampai ke pengadilan dan menghasilkan putusan yang mengejutkan. Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat membebaskan tiga grup perusahaan besar, termasuk Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

BACA JUGA:  Rekomendasi 10 HP Xiaomi Terbaik 2025

Putusan ini tentu saja menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik. Kejagung pun telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Tuntutan awal Kejagung terhadap Wilmar Group sendiri mencapai angka yang fantastis: Rp11,8 triliun. Jumlah ini mencerminkan besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Dengan ditunjukkannya bukti fisik berupa uang tunai senilai Rp2 triliun, Kejagung semakin memperkuat argumennya dalam upaya membatalkan putusan bebas yang telah dikeluarkan pengadilan.

Foto-foto yang beredar memperlihatkan uang tunai pecahan Rp100.000 yang disusun rapi di ruangan Gedung Bundar Kejagung. Satu paket uang bernilai satu miliar rupiah. Penampakan ini menjadi visualisasi nyata dari dampak korupsi terhadap keuangan negara.

BACA JUGA:  KPK Resmi Menahan Konglomerat Donald Sihombing

Kejagung berharap dengan bukti yang kuat ini, proses hukum selanjutnya akan berjalan lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sampai saat ini, kasus korupsi CPO ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Proses banding yang diajukan Kejagung masih berlangsung.

Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan serta kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru