Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Pengadaan Laptop Chromebook. (Foto : Ist.)

Kejagung Beberkan Peran Nadiem Makarim dalam Proyek Pengadaan Laptop Chromebook. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kemendikbudristek tahun 2020-2022. Meskipun belum ditetapkan sebagai tersangka, peran Nadiem Makarim terungkap dalam pemaparan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, terkait peran empat tersangka yang telah ditetapkan.

 

Abdul Qohar menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari pembentukan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019 oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan (JS), bersama Fiona (Staf Khusus Nadiem) dan Nadiem Makarim (NAM) sendiri. Grup ini digunakan untuk membahas rencana program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, termasuk rencana pengadaan laptop Chromebook, bahkan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah Nadiem Makarim dilantik pada 19 Oktober 2019, pembahasan pengadaan ChromeOS berlanjut. Pada Februari dan April 2020, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google, William dan Putri Ratu Alam, untuk membahas pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, termasuk rencana co-investment sebesar 30 persen dari Google.

 

Jurist Tan kemudian menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan membahas teknis pengadaan TIK berbasis ChromeOS dengan pihak Google. Perintah dan arahan dari Nadiem Makarim inilah yang kemudian menjadi dasar tindakan para tersangka.

 

Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem Makarim memimpin rapat daring bersama tiga tersangka lainnya: Sri Wahyuningsih (SW), Mulatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IA). Dalam rapat tersebut, Nadiem Makarim memerintahkan pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOS dari Google, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

 

Ibrahim Arief (IA), sebagai konsultan teknologi dan salah satu tersangka, turut berperan dalam memengaruhi hasil kajian teknis dengan mendemonstrasikan ChromeOS dan menolak menandatangani kajian teknis yang tidak menyebutkan ChromeOS. Tekanan ini diduga kuat terkait perintah Nadiem Makarim.

 

Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulatsyah (MUL), sebagai Direktur Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, menindaklanjuti perintah Nadiem Makarim dengan melakukan pengadaan di masing-masing direktorat. SW bahkan harus menunjuk pejabat pembuat komitmen (PPK) baru untuk menjalankan perintah tersebut. MUL juga melakukan hal serupa, meminta PPK untuk melakukan pengadaan dan memilih perusahaan penyedia sesuai arahan yang telah ditetapkan.

 

Meskipun nama Nadiem Makarim disebut secara signifikan dalam konstruksi perkara, Kejagung hingga saat ini belum menetapkannya sebagai tersangka. Namun, peran dan arahannya yang terungkap jelas menjadi sorotan utama dalam kasus ini.

 

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp1,9 triliun, berdasarkan perhitungan sementara dari total proyek pengadaan sebesar Rp9,3 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.

 

Keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah:

 

  1. Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021)
  2. Mulatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek 2020-2021)
  3. Jurist Tan (Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim)
  4. Ibrahim Arief (Mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)
BACA JUGA:  Ada Apa?Bambang Susantono Mundur dari Kepala Otorita IKN

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan menteri dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Proses hukum selanjutnya akan menentukan langkah Kejagung terkait keterlibatan Nadiem Makarim dan kemungkinan penetapannya sebagai tersangka.

 

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik.

 

Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan.

 

Proses hukum yang berkelanjutan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kejagung diharapkan mampu mengungkap seluruh fakta dan memberikan sanksi yang setimpal kepada semua pihak yang terlibat. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto bersama usai Penandatanganan MoU KPAD Labuhanbatu Utara dan Ponpes Arkanuddin, Rabu (7/5/2026). Tampak jajaran KPAD, pimpinan pesantren, serta para asatidz berfoto bersama, menandai dimulainya sinergi perlindungan anak demi lingkungan pesantren yang aman dan ramah anak. Foto: GS

Kabupaten Labuhan Batu Utara

KPAD Labura Perkuat Sinergi Perlindungan Anak Bersama Ponpes Arkanuddin Pulo Dogom

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB