Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sumut

Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sumut
Kedua tersangka saat di Kejatisu sebelum ditahan

Medan-Mediadelegasi: Tim Pidanq Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati DSumut) menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi PT. Bank Sumut.

Kedua tersangka berinisial R (40) selaku mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang, warga Bandar Labuhan, Dusun I, Desa Bangun Rejo Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Mantan Pegawai PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang, dan SL (43) warga Dusun III Desa Pulau Tagor Kec. Serba Jadi Kab. Deli Serdang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan sejak tahun 2013, tersangka SL dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut. Ia mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang.

Bacaan Lainnya

Dimana selain menggunakan nama sendiri, tersangka SL juga menggunakan/meminjam nama-nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan SL pada Usaha Ternak Ayam, Rumah Makan dan lainnya.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka SL menggunakan nama-nama orang lain, dengan iming-iming tertentu. Sehingga para pemohon memberikan KTP nya kepada SL. Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang, bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit,” sebutnya.

Sambung Sumanggar, dimana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit, sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang, tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.

Kemudian, lanjut Sumanggar Siagian untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, tersangka SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang, untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

Selanjutnya permohonan kredit satu persatu dikabulkan, dimana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam. Namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah tersangka SL sendiri.

Pos terkait