Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sumut

Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bank Sumut
Kedua tersangka saat di Kejatisu sebelum ditahan

SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah yang berlokasi antara lain, di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Deli Serdang. Namun sejak tahun 2014 kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah.

Dan untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL bekerjasama dengan Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang LG dan Wakil Pimpinan R, kembali mengajukan kredit dengan tetap menggunakan (meminjam) nama nama orang lain.

Sehingga sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2015, tersangka SL dkk memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp 35.775.000.000. yang saat ini dalam kondisi macet total sekitar Rp 31.692.690.986,65.

Bacaan Lainnya

“Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL tidak sesuai ketentuan pemberian kredit, yang ditetapkan PT Bank Sumut. Hal utu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara, sebagaiman diatur dalam Pasal 2 jo pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Tersangka R selaku Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang dan SL, dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kedua tersangka R (selaku Mantan Wakil Pimpinan PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang) dan tersangka SL (selaku Debitur pada PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang) telah dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 03 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 dan para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara,” tandas Sumanggar.

D|red

Pos terkait