Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menetapkan dua orang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan seorang pria yang dilakukan oleh istrinya sendiri bersama kakak kandungnya.
Kedua terdakwa, yakni Fatima dan Farhan alias Papar, dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Dengan jeratan pasal ini, keduanya terancam hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Musafir Menca, menyampaikan bahwa berkas perkara telah rampung dan disusun dengan dakwaan subsidiaritas.
Dakwaan primer mengacu pada Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsidiar Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menilai unsur dalam pasal pembunuhan berencana terpenuhi, karena terdapat jeda waktu yang menunjukkan adanya niat dan persiapan sebelum perbuatan dilakukan,” ujar Kajari Banjar, Kamis (13/11/2025).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjar, Joko Firmansyah, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi di Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, pada Rabu, 6 Maret 2025. Korban diketahui merupakan suami dari terdakwa Fatimah.
“Motif utama diduga akibat pertengkaran rumah tangga yang berkepanjangan antara Fatima dan suaminya. Dalam puncak pertengkaran itu, terdakwa bersama kakaknya, Farhan, melakukan tindakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Joko.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Banjar kepada tim jaksa dilakukan hari ini, Kamis 13 November 2025.





