Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, langsung bergerak cepat dan menemui korban. Dia memberikan semangat dan menegaskan bahwa OTK harus tertangkap dan diproses hukum. Kasi Intel Boy Amali menyebutkan bahwa peristiwa ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara yang dipegang oleh Jaksa Jhon Wesli Sinaga.
Kejaksaan mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Mereka berharap atensi antar lembaga dan terbangunnya sinergitas dalam implementasi Perpres tersebut.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.