Kejari Humbahas Sudah Terima SPDP Perkara Suami Bunuh Istri

Kejari Humbahas Sudah Terima SPDP Perkara Suami Bunuh Istri
Penyidik Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) menerima berkas pelimpahan perkara berikut tersangka HM (kiri) dan barang bukti dari Polres Humbahas, di Dolok Sanggul, Senin (30/1). Foto: B. Nababan

Saat ditanya mengenai kondisi tersangka yang diduga mengalami gangguan jiwa, menurut Gerry, untuk hasil kejiwaan sebagaimana dalam berkas perkara, nanti akan dijelaskan oleh saksi ahli.

“Secara Etika kami tidak bisa menjelaskan soal tersebut, karena itu sudah menjadi substansi persidangan dan itu merupakan bagian dari pembuktian oleh jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Secara umum, kata Gerry, tersangka HM masih mengerti dan memahami ketika diajak berkomunikasi, khususnya pada saat proses penyerahan berkas perkara.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun, tersangka HM dijerat pasal 340 subsidair 338 KUHPidana karena diduga membunuh dan kemudian memutilasi istrinya Nurmaya Situmorang (43) pada 12 November 2022 lalu di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok sanggul.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka HM nekat melakukan aksi sadis itu karena diduga sakit hati.

Menurut keterangan pelaku, ia sakit hati istrinya diduga selingkuh dengan kerabatnya sendiri.
D|Has-100

Pos terkait