Balige-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri Balige Kabupaten Toba telah melimpahkan berkas dugaan tindakan korupsi pengerjaan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Toba. Dugaan Korupsi tersebut terkait pekerjaan Jalan Jurusan Amborgang Sampuara Toba tahun anggaran 2017.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Robinson Sitorus melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Toba, Gilbert Sitindaon.
Lebih lanjut Gilbert mengatakan berkas dugaan korupsi tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada pengadilan Medan, atas nama terdakwa berinisial BJS dan FH yang selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
“Untuk Jaksa penuntut umum dari pihak kami ialah, Charles Hutabarat dan Indra Sembiring dengan berkas perkara Pasal 2 dan 3 UU Korupsi tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ancaman hukuman 20 tahun maksimal penjara,” kata Gilbert.