Selanjutnya, bidang perdata dan tata usaha negara telah berhasil melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) sebanyak 23 kegiatan dengan nilai Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 30.134.880.000 dan pemulihah keuangan negara sebesar Rp 1.057.683.348.
Adapun penyelamatan kerugian keuangan negara pada bidang Tindak Pidana Khusus Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2025, di antaranya: tahap penyidikan Rp 268.035.031.252, tahap penuntutan Rp 7.336.589.633, tahap Eksekusi (UP) Rp. 159.704.737.796,78 + $ 2.938.556 totalnya Rp 435.076.358.681,78.
Indra Ahmadi Hasibuan menegaskan bahwa sejumlah kegiatan pada bidang pidana khusus, dalam penindakan perkara tipikor yang mengedepankan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara untuk mendukung percepatan pembangunan nasional.
“Kejati Sumatera Utara berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara mencapai Rp 435 Miliar lebih, hal ini menjadi satu bukti nyata keseriusan dan kerja keras Kejaksaan dalam rangka melindungi kepentingan bangsa dan rakyat melalui upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Indra Ahmadi Hasibuan. Kejati Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam memberantas korupsi demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.








