Kejati Sumut Tangkap Buronan Tersangka Dugaan Korupsi di BSM Medan

kejati sumut tangkap buronan
Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) tangkap pria berinisial W, yang menjadi buronan selama 4 tahun, merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, terkait dugaan korupsi kredit fiktif.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) tangkap pria berinisial W, yang menjadi buronan selama 4 tahun, merupakan mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS Medan tahun 2011.

“Tersangka W diringkus di rumah kontrakan Perum Merkuri Selatan XVII, Kelurahan Majalengka, Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumur IBN Wiswantanu, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa. (1/2/2022) malam seperti dilansir dari sumut.antaranews.com.

Ia menyebutkan tersangka ditangkap pada Minggu (30/1). Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan. Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat setempat ikut membantu menangkap tersangka.

Bacaan Lainnya

Kejati Sumut tangkap buronan tersangka W itu, setelah menjadi buron kejaksaan sejak 2018 lalu. “Setelah kami tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut,” kata Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan dalam keterangan tertulis di Medan, Selasa (1/2) malam.

Dia menjelaskan W seusai ditetapkan sebagai tersangka pada 2015, tiga kali mangkir dari panggilan. Kemudian, kejaksaan menetapkan W masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Desember 2018. Selama melarikan diri, ujar dia, tersangka W kerap berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta, dan berakhir di Bandung.

“Setelah kita tangkap, tersangka langsung dibawa ke Bandara Husain Sastranegara, Bandung menuju kantor Kejati Sumut,” kata Dwi yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan.

Pos terkait