Medan-Mediadelegasi: Polda Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada pihak Imigrasi agar keluarga Apin BK alias Jonni, bos judi online Cemara Asri yang telah jadi tersangka dan buronan interpol, dicekal keluar negeri.
“Pencekalan tersebut bakal dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada pers, di Medan, Jumat (7/10).
Hadi menyebutkan, keluarga Apin BK yang terdiri dari anak, istrinya dan beberapa orang lainnya tidak kooperatif.
Mereka tidak menghadiri pemanggilan yang kedua penyidik Polda Sumut sebagai saksi.
“Jika mereka tidak kooperatif, tidak menutup kemungkinan keluarga Apin BK bertanggung jawab secara hukum,” ucapnya.
Hadi menambahkan, penyidik akan terus mendalami termasuk proses hukum terhadap keluarganya (anak dan istrinya).
“Tidak menutup kemungkinan penyidik juga akan meminta pertanggungjawaban hukum/pidana kepada keluarga Apin BK,” ujar dia.