Deliserdang-Mediadelegasi: Pimpinan Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera Uba Pasaribu mengeluhkan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Deli Serdang, Kamis (9/6).
Menurut Uba Pasaribu, deteksi iris mata sebagai solusi dalam mengurus administrasi kependudukan yang digaungkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui media Sosial terkesan bagai isapan jempol.
Bagaimana tidak, Uba menceritakan pengalaman pahitnya mendampingi warga rentan yang kesulitan mengakses berbagai dokumen Kependudukan ke Disdukcapil untuk mengurus dokumennya.
Adalah warga pemulung, Meiman Waruwu, 31 tahun, warga yang sudah puluhan tahun berdomisili di Desa Kelambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.
Meiman Waruwu memang hanya bermodalkan surat pernyataan di atas materai cukup, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili di Desa Kelambir Lima Kebun dan telah pernah melakukan perekaman E KTP di Kabupaten Nias Utara.
Menurut Uba, kliennya itu sudah capek mengurus surat pindah dari Kabupaten Nias Utara ke Deliserdang, namun tak kunjung tuntas. Oleh petugas memeriksakan datanya di data SIAK, tanpa cek iris mata.