Kemendagri Temukan Bukti Baru Status Kepemilikan 4 Pulau Aceh

Senin, 16 Juni 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru terkait polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang diklaim menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut). (Foto : Ist.)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru terkait polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang diklaim menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru terkait polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang diklaim menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut). Penemuan ini berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Senin (16/6/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa data baru ini diperoleh dari penelusuran yang dilakukan oleh Kemendagri. “Setelah kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran dari Kemendagri,” kata Bima dalam konferensi pers.

Data baru ini akan menjadi landasan bukti kuat untuk menentukan status kepemilikan 4 pulau tersebut. Bima menekankan pentingnya bukti baru ini dalam menentukan keputusan kepemilikan pulau. “Bukti baru itu penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi,” ungkapnya.

Kemendagri akan segera menyampaikan hasil penemuan bukti baru ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, Bima belum bisa merinci waktu pasti penyampaian tersebut. “Sore ini menyepakati keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan forum rapat lintas instansi ini untuk Bapak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden,” kata Bima.

BACA JUGA:  Kantor pengacara Febri Diansyah digeledah terkait honor yang diberikan SYL

Sebelumnya, Kemendagri telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, melalui Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Penemuan bukti baru ini diharapkan dapat menyelesaikan polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang telah berlangsung lama. Kemendagri berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan berdasarkan data yang akurat.

Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan berdasarkan data yang akurat,” katanya.

Penyampaian bukti baru ini kepada Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat mempercepat penyelesaian polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh. Kemendagri optimis bahwa dengan bukti baru ini, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

BACA JUGA:  Kemendagri Percepat Rekonstruksi Pascabencana Aceh

Kemendagri juga mengajak semua pihak untuk memahami kompleksitas masalah ini dan bekerja sama untuk menemukan solusi yang terbaik. “Kami berharap semua pihak dapat memahami kompleksitas masalah ini dan bekerja sama untuk menemukan solusi yang terbaik,” kata Bima.

Dengan penemuan bukti baru ini, Kemendagri berharap dapat menyelesaikan polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh dengan cepat dan akurat. Penyampaian bukti baru ini kepada Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat menjadi langkah awal penyelesaian masalah ini. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru