Kemendagri Temukan Bukti Baru Status Kepemilikan 4 Pulau Aceh

- Penulis

Senin, 16 Juni 2025 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru terkait polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang diklaim menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut). (Foto : Ist.)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru terkait polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang diklaim menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut). (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan bukti baru terkait polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang diklaim menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut). Penemuan ini berdasarkan hasil rapat yang digelar pada Senin (16/6/2025).

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengungkapkan bahwa data baru ini diperoleh dari penelusuran yang dilakukan oleh Kemendagri. “Setelah kami pelajari lebih dalam lagi, ada novum atau data baru yang kami peroleh berdasarkan penelusuran dari Kemendagri,” kata Bima dalam konferensi pers.

Data baru ini akan menjadi landasan bukti kuat untuk menentukan status kepemilikan 4 pulau tersebut. Bima menekankan pentingnya bukti baru ini dalam menentukan keputusan kepemilikan pulau. “Bukti baru itu penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemendagri akan segera menyampaikan hasil penemuan bukti baru ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, Bima belum bisa merinci waktu pasti penyampaian tersebut. “Sore ini menyepakati keputusan akhir adalah didapat dari data-data yang hari ini dikumpulkan forum rapat lintas instansi ini untuk Bapak Menteri laporkan kepada Bapak Presiden,” kata Bima.

BACA JUGA:  Gempa Bumi 6,9 SR Mengguncang Maluku Tenggara, BMKG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Sebelumnya, Kemendagri telah menetapkan empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, melalui Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Penemuan bukti baru ini diharapkan dapat menyelesaikan polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang telah berlangsung lama. Kemendagri berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan berdasarkan data yang akurat.

Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini. “Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan berdasarkan data yang akurat,” katanya.

Penyampaian bukti baru ini kepada Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat mempercepat penyelesaian polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh. Kemendagri optimis bahwa dengan bukti baru ini, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.

BACA JUGA:  Kemendagri Ungkap Proses Sengketa Wilayah Empat Pulau di Aceh

Kemendagri juga mengajak semua pihak untuk memahami kompleksitas masalah ini dan bekerja sama untuk menemukan solusi yang terbaik. “Kami berharap semua pihak dapat memahami kompleksitas masalah ini dan bekerja sama untuk menemukan solusi yang terbaik,” kata Bima.

Dengan penemuan bukti baru ini, Kemendagri berharap dapat menyelesaikan polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh dengan cepat dan akurat. Penyampaian bukti baru ini kepada Presiden Prabowo Subianto diharapkan dapat menjadi langkah awal penyelesaian masalah ini. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru