Kemendagri Ungkap Proses Sengketa Wilayah Empat Pulau di Aceh

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut ternyata sudah masuk proses sengketa sejak 2008. (Foto : Ist.)

Ilustrasi 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut ternyata sudah masuk proses sengketa sejak 2008. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa empat pulau di Aceh, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, telah masuk proses sengketa wilayah sejak 2008. Hal ini diungkapkan usai polemik penolakan pulau Aceh masuk Sumut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut saat ini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). Kemendagri menjelaskan bahwa proses sengketa wilayah ini telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai pihak.

Pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk keempat pulau tersebut. Namun, hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh tidak menemukan keempat pulau tersebut.

Pada 2009, Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau tersebut melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009. Gubernur Aceh juga menyampaikan hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh melalui surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009.

BACA JUGA:  Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Salemba Terkait Kaburnya 7 Tahanan, Temukan Indikasi Kelalaian

Gubernur Aceh juga menyampaikan perubahan nama atas empat pulau tersebut, yakni Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tetap.

Namun, proses panjang masih terus bergulir sepanjang tahun dan tidak ditemukan kesepakatan dalam pembahasannya. Hingga akhirnya pada bulan April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Kepmendagri tersebut menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Kemendagri berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.

Proses sengketa wilayah ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah wilayah membutuhkan waktu dan kesabaran. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang adil dan bijaksana.

BACA JUGA:  Kemendagri Periksa Bupati Aceh Selatan Buntut Umrah Saat Bencana

Kemendagri akan terus memantau situasi dan melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa wilayah ini. Dengan demikian, diharapkan keempat pulau tersebut dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sengketa wilayah ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat menghindari konflik dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru