Jakarta-Mediadelwgasi:Kementerian Koperasi (Kemenkop) membuka lowongan pekerjaan untuk 8.000 Asisten Bisnis (Business Assistant).
Posisi ini akan mendampingi pengurus 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih di seluruh Indonesia pada Oktober–Desember 2025.
Rekrutmen tersebut menjadi bagian dari program strategis pemerintah untuk memperkuat koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Satu asisten bisnis akan bertugas mendampingi 10 koperasi agar sistem manajemen dan operasionalnya berjalan optimal.
“Program pendampingan ini prioritas utama pemerintah agar setiap koperasi dapat beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat bagi anggota,” ujar Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, Sabtu (13/9/2025)
Pelaksanaan rekrutmen Asisten Bisnis Kopdes Merah Putih dipercayakan kepada Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI).
Satu asisten bisnis akan bertugas mendampingi 10 koperasi agar sistem manajemen dan operasionalnya berjalan optimal.
“Program pendampingan ini prioritas utama pemerintah agar setiap koperasi dapat beroperasi secara efektif dan memberikan manfaat bagi anggota,” ujar Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi, Sabtu (13/9/2025).
Pelaksanaan rekrutmen Asisten Bisnis Kopdes Merah Putih dipercayakan kepada Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI).
Tugas dan Peran Asisten Bisnis
Dilansir dari laman resmi Kemenkop, Asisten Bisnis (Business Assistant) akan membantu Kopdes/Kel Merah Putih dalam:
Mengakses dan mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES).
Menyusun rencana bisnis yang prospektif.
Mendampingi penyusunan proposal bisnis untuk pembiayaan.
Mendorong pengurus koperasi mengoperasionalkan unit usaha.
Honorarium yang ditawarkan untuk posisi Asisten Bisnis mencapai Rp 7.250.000 per bulan dengan masa kontrak tiga bulan (Oktober–Desember 2025).
Syarat umum:
Warga Negara Indonesia, diutamakan berdomisili di wilayah tugas (dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan kelurahan/desa).
Sehat jasmani dan rohani. Berusia minimal 25 tahun pada 2025 dan maksimal 55 tahun pada tanggal penetapan.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif atas nama pribadi.






