Bantuan kepada setiap KPM ini, kata Gusti Maria, akan diberikan dalam bentuk uang tunai untuk tiga bulan terhitung Oktober, November, dan Desember 2022 dengan total Rp600.000 atau Rp200.000 per bulan.
Kalangan masyarakat yang akan menerima program BLT dari Pemkab Rejang Lebong itu, sebelumnya harus sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, dan belum menerima bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Sembako maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
“Para penerima bantuan ini diutamakan adalah kelompok rentan, tukang ojek dan usaha. Datanya kami minta dari setiap kecamatan dan petugas TKSK, datanya kemudian kami verifikasi dan validasi data SIKS-NG guna mengetahui apakah mereka ini sudah mendapatkan bantuan sosial atau belum,” paparnya. D|RIb-117