Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara serupa.
Jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Dalam dakwaan tersebut disebutkan Karen Agustiawan diduga menerima keuntungan pribadi lebih dari Rp 1 miliar serta USD 104.016 dari proyek pengadaan LNG tersebut.
Selain itu, jaksa juga menyebut perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC memperoleh keuntungan besar dari kontrak pengadaan LNG dengan nilai mencapai USD 113 juta.
Pengadaan LNG dari perusahaan Amerika Serikat tersebut dilakukan dengan alasan keterbatasan pasokan gas dalam negeri. Pertamina saat itu berupaya mengamankan pasokan energi melalui kontrak pembelian LNG jangka panjang.
Namun dalam praktiknya, pembelian LNG dilakukan tanpa analisis keekonomian yang matang dan tanpa kepastian pembeli di pasar domestik. Kondisi ini menyebabkan kelebihan pasokan LNG sehingga Pertamina harus menjual kembali sebagian kargo ke pasar luar negeri dengan harga lebih rendah.
Akibat transaksi tersebut, negara dinilai mengalami kerugian besar yang kini tengah diproses melalui persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi yang menyita perhatian publik. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








