Kesaksian Hasyim Asy’ari: KPU Berurusan dengan DPP PDIP, Bukan Hasto Secara Pribadi dalam Kasus Harun Masiku

- Penulis

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasyim Asy'ari sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto : Ist.

Hasyim Asy'ari sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025). Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 16 Mei 2025, tensi persidangan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku mencapai puncaknya. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, duduk di kursi terdakwa, sementara mantan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, memberikan kesaksian yang krusial. Pertanyaan-pertanyaan tajam dari tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Patra M. Zen, mencoba mengurai benang kusut keterlibatan Hasto dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

 

Fokus utama pemeriksaan saksi Hasyim Asy’ari adalah untuk mengklarifikasi peran Hasto Kristiyanto dalam serangkaian tindakan hukum yang berhubungan dengan KPU terkait PAW Harun Masiku. Tim kuasa hukum Hasto berupaya keras membuktikan bahwa tindakan-tindakan tersebut dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan, bukan oleh Hasto secara pribadi.

 

Patra M. Zen, dengan jeli, mengajukan serangkaian pertanyaan yang terstruktur dan sistematis. Ia memulai dengan menanyakan proses pengajuan nama calon anggota legislatif ke KPU. Hasyim Asy’ari dengan tegas menyatakan bahwa pengajuan nama tersebut dilakukan melalui surat resmi dengan kop surat DPP PDI Perjuangan.

 

“Yang mengajukan nama-nama calon anggota legislatif, Pak Hasto atau DPP PDI Perjuangan?” tanya Patra. Hasyim menjawab, “Hubungan hukum KPU dengan partai politik diatur undang-undang. Jika ada seseorang yang menandatangani surat, itu dianggap sebagai pimpinan partai, dalam hal ini Sekjen, yang dalam kasus ini adalah Pak Hasto.”

 

Pertanyaan berikutnya menyangkut pengajuan uji materiil Pasal 54 ayat 5 huruf K Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019. Sekali lagi, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pengajuan tersebut dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan, bukan Hasto Kristiyanto secara individu. Hal ini semakin memperkuat argumen tim kuasa hukum Hasto.

 

Selanjutnya, Patra M. Zen menyinggung surat permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P tanggal 19 Juli 2019 terkait pengalihan suara almarhum Nazaruddin Kiemas. Hasyim Asy’ari kembali mengonfirmasi bahwa surat tersebut dikirimkan oleh DPP PDI Perjuangan.

 

Dengan pertanyaan-pertanyaan yang terarah, Patra M. Zen berupaya membangun narasi bahwa semua tindakan hukum yang berhubungan dengan KPU dilakukan atas nama dan melalui jalur resmi DPP PDI Perjuangan. Hal ini, menurut tim kuasa hukum, membuktikan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terlibat secara langsung dalam tindakan-tindakan tersebut sebagai individu.

 

Puncak dari pemeriksaan saksi ini adalah pertanyaan langsung mengenai keterlibatan Hasto Kristiyanto secara individu dalam tindakan hukum terkait PAW Harun Masiku. Hasyim Asy’ari, dengan tegas, menyatakan bahwa KPU selalu berkomunikasi dan berkirim surat dengan DPP PDI Perjuangan, bukan dengan Hasto Kristiyanto secara pribadi.

 

“Surat KPU ditujukan kepada DPP PDI Perjuangan atau Pak Hasto secara individu?” tanya Patra. Hasyim menjawab, “Kami di KPU menjawab kepada pihak yang mengirimkan surat, yaitu DPP PDI Perjuangan.”

 

Ketika Patra M. Zen kembali mempertanyakan apakah tindakan hukum terkait PAW Harun Masiku bukan dilakukan Hasto secara pribadi, Hasyim Asy’ari memilih untuk tidak menjawab secara langsung. Ia kembali menekankan bahwa semua komunikasi dan surat menyurat dilakukan antara KPU dan DPP PDI Perjuangan.

 

Kesaksian Hasyim Asy’ari ini menjadi poin penting dalam persidangan. Ia secara konsisten menekankan bahwa semua komunikasi dan tindakan hukum terkait PAW Harun Masiku dilakukan melalui jalur resmi partai, yaitu DPP PDI Perjuangan. Hal ini memberikan dukungan bagi argumen tim kuasa hukum Hasto yang berupaya memisahkan tindakan Hasto sebagai individu dari tindakan DPP PDI Perjuangan.

 

Namun, terlepas dari kesaksian Hasyim Asy’ari, dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto tetap berat. KPK mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk mematikan handphone dan menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan agar tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

 

Dakwaan juga mencakup dugaan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta, agar Wahyu membantu proses PAW Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri juga didakwa terlibat dalam kasus ini. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih menjadi buron hingga saat ini.

 

Persidangan ini masih terus berlanjut, dan akan menjadi menarik untuk melihat bagaimana hakim akan mempertimbangkan kesaksian Hasyim Asy’ari dan bukti-bukti lainnya dalam menentukan putusan akhir. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memiliki implikasi politik yang luas.

 

Peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini masih menjadi perdebatan. Tim kuasa hukumnya berupaya membantah dakwaan dengan menunjukkan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan terkait dengan PAW Harun Masiku dilakukan oleh DPP PDI Perjuangan, bukan oleh Hasto secara pribadi. Namun, dakwaan KPK yang mencakup perintangan penyidikan dan dugaan suap tetap menjadi tantangan besar bagi Hasto Kristiyanto.

 

Persidangan ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat implikasi politik dan hukumnya yang signifikan. Publik menantikan bagaimana hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan kesaksian yang telah diajukan dalam menentukan putusan akhir. Keadilan dan transparansi menjadi harapan utama dalam kasus yang penuh liku-liku ini. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Siapapun Pasangannya Bobby Capai 50%, Edy 30% Di Simulasi Pilgub Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 13:02 WIB

Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS

Berita Terbaru