Ketua Komisi A DPRD Sumut Disomasi 8 Calon Komisioner KPID

calon komisioner kpid
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto kembali disomasi oleh delapan calon komisioner KPID Sumut 2021-2024, Kamis (17/3/2022) kemarin. (ist)

Medan-Mediadelegasi: Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto kembali disomasi oleh delapan calon komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, Kamis (17/3/2022) kemarin. Hendro Susanto diminta mengklarifikasi dan menjelaskan mekanisme pengetokan 7 nama dalam rapat pemilihan yang berlangsung ricuh pada Sabtu 22 Januari 2022.

Kuasa Hukum 8 calon Komisioner KPID Sumut, Ranto Sibarani mengatakan, somasi kedua yang dikirim ini sekaligus menjadi teguran hukum terakhir untuk politisi dari Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

“Somasi pertama kami kirim 10 Maret 2022 dan tidak ditanggapi. Sebab itu kami ajukan somasi kedua dan yang terakhir. Kami berasumsi somasi pertama bisa saja tidak diketahui. Makanya, somasi kedua ini kami desak saudara Hendro Susanto menanggapinya,” ungkap Ranto.

Bacaan Lainnya

Ranto mengatakan, somasi kedua ini berlaku sejak dikirimkan per 17 Maret 2022 hingga 7 hari ke depan, serta ditembuskan ke Ketua DPRD Sumut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumut, Kapolda Sumut, KPK RI, dan Ombudsman Kantor Perwakilan Sumut.

Jika diabaikan, lanjut dia, langkah hukum berikutnya adalah menggugat legislator dapil Binjai-Langkat itu ke PN Medan atas perbuatan melawan hukum.

“Kalau gugatan, pengadilan tidak bisa menolak perkara. Jadi ada asas peradilan. Peradilan tidak boleh menolak orang mendaftarkan perkara. Beda dengan kalau lapor polisi (makanya langsung gugat ke pengadilan). Kami akan daftarkan gugatan melawan hukum ke PN Medan,” ungkapnya.

Pos terkait