Waw! KPPU Temukan 1 Juta Liter Migor Tersimpan di Gudang PT Musim Mas

Jumat, 18 Maret 2022 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Kanwil 1 Medan, temukan 1 juta liter migor (minyak goreng) tersimpan di gudang milik PT Musim Mas. (ist/detik.com)

KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Kanwil 1 Medan, temukan 1 juta liter migor (minyak goreng) tersimpan di gudang milik PT Musim Mas. (ist/detik.com)

Medan-Mediadelegasi: KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Kanwil 1 Medan, temukan 1 juta liter migor (minyak goreng) tersimpan di gudang milik PT Musim Mas. Hal itu terjadi ketika KPPU melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang milik PT Musim Mas yang berada di Jalan Yos Sudarso, Medan.

“Di level produsen, tim melakukan sidak ke PT Musim Mas yang berada di Jalan Kol Yos Sudarso. Hasil dari pantauan tim, di gudang produsen, terdapat kurang-lebih 1 juta liter minyak goreng kemasan premium dengan merek Sunco dan 30 ribu liter minyak goreng kemasan sederhana dengan merek M&M,” kata Kepala Kanwil 1 KPPU Medan Ridho Pamungkas, Kamis (17/3/2022).

“Sementara kapasitas produksi perusahaan kurang lebih 170 ribu liter per hari untuk premium dan 80 ribu liter per hari untuk kemasan sederhana,” sambungnya.

Sidak dilakukan bersama Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan dan Polrestabes Kota Medan. Ridho mengatakan sidak dilakukan untuk mengurai jalur distribusi minyak goreng dari produsen hingga distributor.

BACA JUGA:  Markas Komando Brimob Polda Sumut Pindah ke Sampali

“Hasil pantauan di gudang sejalan dengan kondisi di lapangan akhir-akhir ini di mana minyak goreng merek terkenal seperti Sunco susah ditemukan di pasar dibandingkan dengan minyak goreng kemasan sederhana, bahkan muncul merek-merek baru yang sebelumnya kurang dikenal di masyarakat,” ucap Ridho.

Berdasarkan keterangan dari pihak Musim Mas, kata Ridho, selama ini mereka tidak mendapatkan pasokan CPO yang dialokasikan dari DMO. Seminggu sebelumnya, Musim Mas membeli pasokan CPO dengan harga lelang sebesar Rp 15.816 untuk setiap liter.

Ridho menjelaskan, Musim Mas mendistribusikan minyak goreng ini melalui PT Wahana Tirtasari selaku distributor tunggal. Dari PT Wahana Tirtasari, minyak goreng didistribusikan ke distributor level 2, salah satunya ke PT Andalan Prima Indonesia atau API. Dari API, minyak goreng didistribusikan ke distributor level 3, yaitu PT Everbright.

BACA JUGA:  Relawan PASTI Minta Polda Sumut Tegas Soal Penghinaan Terhadap Bobby

“Hasil pantauan di distributor, kami akan pastikan lagi pada pihak API terkait angka 22.800 liter minyak goreng yang tidak sinkron datanya. Selain itu, terdapat keterangan bahwa sejak penetapan HET oleh pemerintah, jumlah pasokan yang diterima Everbright dari Wahana berkurang dan terbatas,” sebut Ridho.

Ridho mewanti-wanti para pelaku usaha atau spekulan untuk tidak memanfaatkan situasi adanya disparitas harga antara minyak goreng kemasan dan penetapan harga minyak goreng curah Rp 14 ribu.

“Kami bersama dinas dan kepolisian akan bersama meningkatkan pengawasan, karena bisa saja minyak goreng curah yang sudah di subsidi dijual ke industri dengan harga pasar. Atau akan ada spekulan pada level mana pun yang berusaha mendapatkan pasokan curah untuk diubah menjadi kemasan. KPPU sendiri juga akan tetap mengawasi perilaku produsen agar tidak seenaknya menjual harga minyak goreng kemasan pasca pencabutan HET,” jelas Ridho.(D|Red/detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB