“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Nonjob,” katanya kepada pers di Medan, Rabu (26/4).
Tak hanya dicopot dari jabatannya, AKBP AH juga dijatuhi sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dalam tahanan.
Disebutkannya, AKBP AH dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal. D|rel









