Medan-Mediadelegasi: Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut, H Hermansjah mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, untuk menangkap para mafia judi yang telah meresahkan masyarakat .
Apalagi, saat ini perjudian di Sumatera Utara kian marak. Hal itu dibuktikan banyaknya pemberitaan di media massa baik online, cetak serta elektronik.
Bahkan, dampaknya wartawan beserta keluarganya juga menjadi sasaran para mafia judi gerah dengan pemberitaan yang disajikan, seperti kejadian yang menimpa keluarga wartawan di Binjai, Minggu (13/6/2021) dinihari.
“PWI Sumut prihatin dengan adanya aksi pembakaran rumah orang tua wartawan di Binjai yang diduga dilakukan orang suruhan toke judi. Kita berharap Kapolda Sumut harus mengusut tuntas dan menangkap para mafia judi tersebut,” tegas Hermansjah, Minggu (13/6/2021), ketika diminta komentarnya atas kejadian yang dialami Sabarsyah (65) yang beralamat di Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, dibakar oleh Orang Tidak Dikenal (OTK), Minggu (13/6) dinihari, sekira pukul 00.05 WIB, diduga terkait pemberitaan judi.
Hermansjah menambahkan, segala bentuk perjudian jelas melanggar hukum dan dilarang untuk beroperasi. Apalagi menyakiti wartawan yang memberitakan adanya perjudian.
Sebab, wartawan dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999, dalam menjalankan kinerjanya sebagai kontrol sosial dan dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Menurutnya, pemberitaan wartawan terkait perjudian merupakan suatu kewajiban karena kegiatan ilegal itu melanggar hukum. Sebab, jika tidak para mafia judi akan membentuk persekutuan atau perhimpunan yang akan menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat.
“Kapolda Sumut harus memberantas tuntas segala bentuk perjudian berikut para mafianya,” ujarnya.
Hermansjah juga menyebutkan, wartawan sudah benar dan harus berani memberitakan perjudian, karena secara undang-undang hukum Indonesia dilarang, bukan sebaliknya membackup atau membeking perjudian tersebut.
“Kita ketahui, segala bentuk judi membuat orang terlena dan semakin miskin bukan menjadi kaya. Selain itu merusak mental,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Hermansjah, PWI Sumut mendukung Kapolda Sumut untuk membasmi segala bentuk perjudian di Sumut.
“Kita sebagai wartawan tidak boleh membiarkan ketimpangan ini. Kita harus menegakkan amar makruf nahi mungkar. Segala bentuk kekerasan kepada wartawan harus kita lawan, karena kita bekerja dilindungi UU Pers No.40 tahun 1999. Kita siap membackup kepolisian untuk membasmi perjudian di Sumut,” pungkas Hermansjah.
Mengutuk Keras
Sementara itu, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH, mengutuk keras terjadi pembakaran rumah orang tua wartawan, Sofyan yang diduga dilakukan komplotan preman suruhan oleh mafia judi di Kota Binjai, Minggu (13/6/2021).
“Saya mengutuk keras akan peristiwa yang dialami Sofyan Wartawan Harian Metro 24 yang baru terjadi, ” ucap Chairum Lubis.
Tidak hanya sampai di situ saja, Pewarta meminta kepada seluruh elemen masyarakat di mana lokus kejadian dapat bekerjasama dengan pihak berwajib untuk mengungkap peristiwa yang telah dialami Sofyan agar kasus tersebut dapat terbongkar.
“Saya meminta kepada penegak hukum baik yang ada di TKP maupun pihak Polda Sumut mengungkap kasus ini hingga tuntas. Tentunya diawali dengan ancaman-ancaman yang telah diperoleh Sofyan, hingga rumah dibakar oleh preman sebagai bukti petunjuk dan atau bukti sebagai proses awal mengungkap dan atau membongkar kasus yang dialami rekan kami, ” ujarnya.
Peristiwa pembakaran rumah orang tua Sofyan adalah suatu tindakan biadab yang tidak memiliki moral, sehingga apa yang dialami rekan satu profesi sebagai pekerja media telah membuat seluruh jurnalis berang.
“Jangan takut kita lawan bentuk sikap biadab ditunjukkan oleh preman itu. Saya juga berharap aktor intelektualnya juga harus ditangkap oleh Polres Binjai yang sudah bekerja melakukan penyelidikan di TKP, ” tambahnya.