Medan-Mediadelegasi: Jumlah aset milik bos judi online Apin BK alias Jonni yang disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) kian bertambah.
“Hari ini kita akan melaksanakan penyitaan di lima aset, lima lokasi tempat dan bangunan. Dari total lima aset ini diperkirakan Rp 21,6 miliar,” Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut AKBP Herwansyah, Kamis (6/10).
Penyitaan aset milik tersangka Apin BK yang hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan Klas 1 A Khusus pada 23 September 2022.
Kelima aset yang baru disita diduga dibeli dari hasil pencucian uang perjudian.
Aset milik bos judi online yang disita itu, rumah dan tanah di Jalan Pinus Raya, Kecamatan Percut Seituan, Lokasi kedua, tanah dan bangunan di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Lokasi ketiga, tanah bangunan di Jalan Airlangga Nomor 13-E, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Lokasi keempat, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Merbau Nomor 12 H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Lokasi ke lima tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Jamin Ginting Komplek Ruko Royal Sumatera Blok C-3 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.