Kini! Sumut Telah Miliki 3 Kampung Restorative Justice

sumut-kampung restorative justice
Kini! Sumatera Utara patut berbangga. Pasalnya? telah terbentuk kampung restorative justice di 3 lokasi Simalungun, Palas dan Tanah Karo.(ist)

Medan-Mediadelegasi: Kini! Sumatera Utara patut berbangga. Pasalnya? telah terbentuk kampung restorative justice di 3 lokasi, yakni di Kabupaten Simalungun, Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kabupaten Tanah Karo. Peresmian kampung RJ tersebut langsung dilakukan secara simbolis Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto pada, Rabu (16/3/2022) kemarin.

Di Sumut sendiri ada 3 desa yang diresmikan menjadi Rumah RJ. Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Rumah RJ Huta Pardamean Adhyaksa di Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak, Paluta dan Rumah RJ Pur Pur Sage di Karo.

Peresmian Rumah RJ Pur Pur Sage di Desa Ketaren juga diikuti Wakil Bupati Karo Theopilus Ginting, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo Sidarta Bukit, Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas, Kajari Karo Fajar Syah Putra yang diwakili Plh. Ranu Wijaya, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, para Kasi di Kejari Karo serta unsur Forkopimda lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum.

“Penerapan RJ dalam penghentian penuntutan sangat besar manfaatnya, dengan adanya perdamaian, maka untuk membangun kita akan kompak, tapi dengan adanya permusuhan dan perselisihan biasanya akan saling mengganjal. Nilai-nilai kearifan lokal harus tetap kita lestarikan,” tandasnya.

Program yang dicanangkan pak Jaksa Agung ini, Idianto menegaskan harus kita dukung dengan semaksimal mungkin oleh semua elemen masyarakat.

“Mari kita dukung RJ ini untuk kedamaian kita bersama. Bukan hanya untuk hari ini, tapi juga untuk ke depannya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Kejati Sumut sudah melaksanakan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ dari Januari sampai Maret 2022 sebanyak 28 perkara.

Pemilihan Desa Ketaren sebagai Rumah RJ juga didasari pada adanya penyelesaian perkara dengan penerapan RJ di desa ini.

Wakil Bupati Theopilus Ginting saat memberikan sambutan merasa bangga sebagai putra kelahiran Desa Ketaren, karena desa tempat ia lahir dijadikan percontohan penerapan Restorative Justice.

“Kami berharap, dengan dijadikannya Desa Ketaren yang memiliki jumlah penduduk mencapai 8000 jiwa dan 2200 kepala keluarga, merupakan desa yang ada di tengah kota Kabanjahe. Nilai-nilai kearifan lokal yang ada mari kita jaga bersama,” kata Theopilus Ginting.

Kemudian Kepala Desa Ketaren Riswan Sembiring menyampaikan pemilihan nama Kampung RJ Pur Pur Sage itu artinya mengedepankan perdamaian atau musyawarah dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.

“Ke depan, kami sangat mengharapkan arahan dan bimbingan dari Kejari Karo maupun Kejati Sumut dalam memberikan pemahaman tentang hukum di desa kami,” tandas Riswan Sembiring.(D-Red-08-Rel)

Pos terkait