Budi menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut baru sebatas estimasi awal hasil penghitungan internal penyidik KPK. Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses perhitungan, namun secara lebih rinci akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.
“Hitungan internal KPK (lebih dari Rp1 triliun) namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil. Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” jelas Budi.
Pernyataan Mellisa Anggaraini selaku kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas ini menambah dimensi baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Publik kini menantikan hasil audit resmi dari BPK atau BPKP untuk mengetahui secara pasti besaran kerugian negara dalam kasus ini.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.







