KMDT Desak Proses Dugaan Penganiayaan Marisi Manurung

Selasa, 14 Maret 2023 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap layar rapat virtual zoom dengan Biro Hukum DPP KMDT, 11 Maret 2023 dipandu host Ketua KMDT Sumut Prof Dr Binari Manurung. Foto: D|dok-kmdt

Tangkap layar rapat virtual zoom dengan Biro Hukum DPP KMDT, 11 Maret 2023 dipandu host Ketua KMDT Sumut Prof Dr Binari Manurung. Foto: D|dok-kmdt

Medan-Mediadelegasi: Biro Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Masyarakat Danau Toba (DPP-KMDT) mendesak polisi segera memproses kasus dugaan penganiayaan Marisi Manurung.

“Desakan itu merupakan hasil rapat virtual zoom dengan Biro Hukum DPP KMDT, 11 Maret 2023 dipandu host Ketua KMDT Sumut Prof Dr Binari Manurung,” tulis St Edison Manurung, Ketua Umum DPP KMDT sebagaimana diterima redaksi Mediadelegasi, Selasa (14/3), di Medan.

BACA JUGA: Terduga Penganiaya Marisi Manurung Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Toba memastikan pengusutan hingga tuntas terkait dugaan penganiayaan dialami Marisi Manurung (71), warga Lumban Manurung, Desa Patane IV, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar menjawab konfirmasi Mediadelegasi, Senin (6/3), mengatakan, terduga penganiaya Marisi Manurung dapat dijerat Pasal berlapis.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, dugaan penganiyaan terhadap Marisi Manurung terjadi di sekitar lahan Pantai Pasifik Porsea pada 27 Februari 2023.

BACA JUGA:  KMDT Dukung F1 Powerboat Lake Toba Terus Berlanjut

Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh beberapa orang yang mengklaim sebagai pemilik sah dari lahan di pinggiran Danau Toba itu.

Dalam peristiwa itu, Marisi diperkirakan sempat mendapat perlakuan yang dinilai tidak wajar, yakni dipaksa meninggalkan bangunan sederhana yang ditempatinya.

Dalam salinan surat tanda penerimaan laporan Nomor: STPL/74/III/2023/SU/TBS yang diterbitkan Polres Toba pada 5 Maret 2023, disebutkan antara lain pihak terlapor adalah Marudut Manurung , warga Kelurahan Pasar Porsea, Kecamatan Porsea.

BACA JUGA: Polres Toba Usut Penganiayaan Terhadap Marisi Manurung

Nelson membenarkan bahwa selama ini disinyalir telah terjadi tindakan saling klaim atas lahan di sekitar Pantai Pasifik Porsea.

Pihaknya juga telah mendapat informasi bahwa kedua belah pihak yang terlibat saling klaim atas lahan Pantai Pasifik sudah membuat kesepakatan tertulis untuk menyelesaikan permasalahan tersebut paling lambat 13 hari sejak ditandatangani pada 1 Maret 2023.

BACA JUGA:  Benedict Kurz: Pendiri Knowunity yang Mengubah Cara Belajar

Surat kesepakatan itu ditandatangani ole Herbin Maju Manurung selaku ketua Horja Manurung dan St Oscar Manurung sebagai penyewa lahan.

Dalam surat itu juga tertera tanda tangan Wakil Bupati Toba Tonny M. Simanjuntak dan Sekdakab Toba Augus Sitorus selaku pejabat pemerintah yang mengetahui kesepakatan tersebut.

Dikatakan Nelson, meski di balik sengketa saling klaim lahan di area Pantai Pasifik sudah ada kesepakatan dari dua pihak untuk mencari solusi terbaik, tetapi persoalan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami Marisi Manurung tetap didalami oleh Polres setempat.

Namun, Nelson saat diwawancara ibelum menyebutkan kapan proses pemanggilan terhadap terlapor maupun saksi-saksi dalam dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan lanjut usia itu. D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru

Camat Sungaikanan, Yusran Hasian Harahap SE MM (dua kiri), Perwakilan Kebun B Simangunsong (tiga kanan), Tokoh masyarakat H Kodirun Harahap SH (dua kanan) bersama jajaran Polsek Sungaikanan dan Personel Koramil 12/Langgapayung saat meninjau langsung longsor hebat sudut Kebun B di Desa Sabungan, Sungaikanan, Labusel, kemarin. Foto: D|maruli siregar

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Sengkarut Gurita Bisnis Kebun di Sabungan Labusel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:54 WIB