Kolaborasi BPJS Kesehatan-Gojek Sepakati Perlindungan Sosial Mitra
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 31 Desember 2025, cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. Capaian ini menjadi fondasi kuat untuk menyisir pekerja sektor informal yang belum terlindungi sepenuhnya.
David juga menambahkan bahwa perhatian terhadap pengemudi mitra Gojek sejalan dengan rencana pemerintah dalam menyiapkan regulasi khusus. Regulasi tersebut akan mengatur perlindungan pekerja berbasis platform digital agar memiliki jaminan kesehatan yang berkelanjutan.
Dalam mendukung kemudahan akses, BPJS Kesehatan telah menyiapkan infrastruktur digital melalui Aplikasi Mobile JKN. Fitur ini memungkinkan para mitra pengemudi mengelola administrasi kesehatan mereka dengan praktis di sela-sela waktu bekerja.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasional Gojek, Bambang Adi Wirawan, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan perwujudan misi perusahaan. Gojek berpegang pada tiga pilar utama dalam memperlakukan mitranya, yaitu mendengarkan, melindungi, dan menyelamatkan.
Bambang menilai jaminan kesehatan sebagai faktor krusial yang dapat memberikan rasa aman bagi mitra saat menjalankan tugas. Kondisi lapangan yang ekstrem, mulai dari perubahan cuaca hingga risiko di jalan raya, membuat perlindungan kesehatan menjadi kebutuhan utama.
Sebagai bentuk apresiasi perusahaan, Gojek berkomitmen untuk menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi “Mitra Juara” atau pengemudi dengan kinerja terbaik yang berstatus penuh waktu (full time). Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi para mitra berprestasi.
Dengan adanya jaminan iuran tersebut, Gojek berharap para mitra dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan nyaman. Sinergi ini diharapkan menjadi model perlindungan bagi pekerja platform digital lainnya di masa depan guna mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






