Jakarta-Mediadelegasi: Komandan Korps Brimob Polri, Ramdani Hidayat, menyampaikan permohonan maaf atas meninggalnya seorang pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, yang diduga akibat penganiayaan oleh oknum anggota Brimob. Pernyataan itu disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional atas peristiwa yang menyita perhatian publik tersebut.
Dalam keterangannya, Ramdani menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. Ia berharap almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Permohonan maaf itu, kata dia, mewakili pribadi maupun pimpinan Korps Brimob.
Komandan Brimob Tegaskan Proses Hukum Transparan dan Tegas
Ramdani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota. Kasus tersebut telah ditarik dan kini ditangani oleh Polda Maluku agar proses hukum berjalan lebih cepat, objektif, dan transparan. Ia memastikan sanksi tegas akan diberikan apabila terbukti bersalah.
Selain proses hukum, Korps Brimob juga melakukan evaluasi internal menyeluruh. Evaluasi itu meliputi petunjuk dan arahan pelaksanaan tugas (jukrah), penggunaan kekuatan, hingga kelengkapan perlengkapan dalam setiap operasi pelayanan masyarakat. Langkah ini disebut sebagai upaya mencegah kejadian serupa terulang.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram dan marah saat menerima laporan insiden tersebut. Ia menilai tindakan oknum anggota tersebut mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak marwah institusi Brimob yang seharusnya melindungi warga.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/geram-kapolri-perintahkan-usut-tuntas-oknum-brimob/
Kapolri telah memerintahkan jajarannya untuk mengusut tuntas perkara ini serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan keadilan bagi keluarga korban sebagai prioritas utama dalam penanganan kasus tersebut.









