“Kami meminta Dinas Perhubungan dan Kominfo agar benar-benar melakukan fungsinya,” ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Informatika Dinas Kemeninfo kota Medan Laksamana putra Siregar SH mengatakan pemerintah Pusat telah menerbitkan regulasi dalam bentuk peraturan Kemeninfo No 5 Tahun 2020 tentang kewajiban untuk mendaftar seluruh Aplikasi baik yang di kelola Individu maupun swasta.
Peraturan ini menegaskan bahwa setiap Aplikasi harus didaftarkan dengan syarat dan ketentuan sebagaimana di atur dalam pasal 2 sampai 7 peraturan tersebut dan untuk kewenangan mendaftarkan ada di pemerintahan pusat.
“Maka dengan terbitnya Regulasi ini, Dinas Kominfo akan lakukan penghapusan Aplikasi bagi yang tidak terdaftar di Kominfo dan akan dilakukan di bulan Juni 2021,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan Aplikator Grab, Gojek, Maxim harus melaksanakan pengkolaraborasian PM 118 (Peraturan Menteri Tahun 2018), agar semua adil dan diharapkan dari masing-masing aplikator bisa memiliki kantor sendiri di tiap daerah. D|Med-Gur