Masih menurut Rokhiman, orang-orang yang diangkat menjadi TBPP yang notabene adalah sebagai Tim Sukses pasangan VTG dan MS Paslon nomor urut 1 pada Pilkada Samosir 9 Desember 2020 silam.
Dijelaskannya bahwa rumah dinas sudah ada sejak masa jabatan pemimpin Samosir dua priode yang lalu, masa periode Bupati Ir Magindar Simbolon dan masa jabatan Bupati Samosir Rapidin Simbolon selama lima tahun masa jabatan.
“Namun, sejak dilantiknya VTG menjadi orang nomor satu Samosir, rumah dinas bupati beralih ke Hotel V, yang diketahui sebagai milik orang tua VTG di Jl Raya Simanindo, Desa Sialanguan Kenegerian Parbaba, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir,” bebernya.
Rokhiman Parhusip berharap, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak SH MSi segera memeriksa VTG atas dugaan korupsi politik balas budi yang menyedot anggaran APBD Tahun 2021.
“KoMPas berharap, laporan dugaan korupsi berjamaah melibatkan VTG atas dugaan penyelewengan dana APBD 2021 segera diproses hukum,” tegas Rokhiman.
Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan agar menempati rumah dinas yang telah diperbaiki dan memerintahkan Sekda tidak memperpanjang sewa hotel sebagai rumah dinas. (D|Med-55)