Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dugaan korupsi kuota haji eks Menag tersebut berkaitan dengan pengaturan percepatan keberangkatan jemaah haji yang terjadi pada tahun 2023.
Korupsi Kuota Haji Eks Menag Diungkap dalam Konferensi Pers KPK
Informasi mengenai dugaan korupsi kuota haji itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Asep, penyidik menemukan bahwa aliran uang percepatan keberangkatan haji tidak hanya diduga diterima oleh Yaqut, tetapi juga oleh sejumlah pihak lain di lingkungan Kementerian Agama.
Salah satu pihak yang disebut menerima aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji tersebut adalah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.
Selain itu, beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia juga diduga ikut menerima bagian dari dana percepatan tersebut.
Kasus ini bermula ketika pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah pada tahun 2023.
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kerja-sama-perfilman-sumut-thailand-dibahas-bobby-nasution/
Dari jumlah tersebut, sebagian dialokasikan untuk jemaah haji khusus yang dikelola oleh penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK.
Dalam proses penyaluran kuota tambahan tersebut, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi, diduga melakukan pengaturan pembagian kuota.
Ia disebut melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi travel penyelenggara ibadah haji khusus guna membahas penyerapan kuota tambahan tersebut.








