Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri jejak dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan motor listrik merek Emmo untuk kebutuhan operasional Badan Gizi Nasional (BGN) dalam lingkup program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, yang akrab disapa AM, sebagai tersangka kelima yang terlibat dalam jaringan dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, Andri diduga memegang peran sangat sentral dan aktif dalam mengatur seluruh proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Ia disebut-sebut mengatur strategi bersama sejumlah pihak, termasuk oknum di lingkungan BGN, agar perusahaan yang dipimpinnya dapat keluar sebagai pemenang tender, meskipun secara administrasi dan teknis PT YAT diketahui tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai penyedia barang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan Andri sudah terjalin sejak tahap awal perencanaan proyek. Sejak bulan Februari 2025, Andri diketahui telah melakukan komunikasi secara intensif, terstruktur, dan berkelanjutan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut.
“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ungkap Syarief dalam keterangan persnya, Sabtu (13/6/2026), menegaskan adanya kesepakatan yang dibangun jauh sebelum tender dibuka secara resmi.
Penyidikan menemukan banyak kejanggalan fatal yang mencoreng transparansi proses pengadaan. PT Yasa Artha Trimanunggal yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang, ternyata saat itu belum memiliki jaringan pelayanan purna jual yang memadai, bahkan belum memiliki dealer maupun bengkel perbaikan yang aktif beroperasi. Secara persyaratan dasar, perusahaan ini seharusnya tidak lolos seleksi administrasi.
Lebih mencengangkan lagi, data yang dihimpun penyidik menunjukkan bahwa pembicaraan teknis hingga kesepakatan harga sudah berjalan jauh hari, padahal proses pengadaan secara prosedural dan resmi belum dimulai. Hal ini membuktikan bahwa pemenang sudah ditentukan sejak awal dan persaingan usaha tidak terjadi secara sehat.
Untuk mengakali persyaratan yang tidak terpenuhi tersebut, Andri diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA. Langkah yang diambil adalah melakukan akuisisi atau pengambilalihan saham terhadap perusahaan lain bernama PT ASE. Akuisisi ini dilakukan semata-mata sebagai upaya rekayasa administrasi agar PT YAT dianggap memenuhi syarat teknis dan dapat lolos seleksi.
“Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik. Untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan berkomunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” tegas Syarief merinci modus operandi yang dilakukan.
Selain rekayasa administrasi, Kejagung juga menemukan bukti kuat adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit motor listrik yang diadakan. Harga yang ditawarkan ke pemerintah jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar wajar. Tindakan ini sengaja dilakukan agar nilai total proyek mendekati pagu anggaran yang telah disediakan, sehingga sisa dana tidak kembali ke kas negara.
Penyidik juga menyoroti kecurangan dalam penyusunan dokumen perencanaan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi dasar pengadaan ternyata sudah diatur sedemikian rupa, atau dikondisikan, oleh pihak BGN bersama tersangka agar spesifikasi dan harga yang ditetapkan hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan yang telah disepakati bersama.
Puncak kejahatan terjadi saat proses pembayaran. Andri diduga sudah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Dana cair setelah dibuatnya berita acara serah terima barang yang isinya dimanipulasi. Dokumen tersebut ditulis seolah-olah seluruh motor sudah selesai dirakit, diterima, dan sesuai spesifikasi, padahal kenyataannya tidak demikian.
“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” jelas Syarief. Atas perbuatannya, Andri kini dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi serta langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah lima orang, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pengusaha Asep Yusuf Somantri, serta Andri Mulyono. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS







