Kejagung Ungkap Kecurangan Pengadaan Motor Listrik BGN, Andri Mulyono Jadi Tersangka Kelima

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) menjadi tersangka proyek mobil listrik BGN.  Foto: Ist.

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) menjadi tersangka proyek mobil listrik BGN. Foto: Ist.

Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri jejak dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan motor listrik merek Emmo untuk kebutuhan operasional Badan Gizi Nasional (BGN) dalam lingkup program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, yang akrab disapa AM, sebagai tersangka kelima yang terlibat dalam jaringan dugaan korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, Andri diduga memegang peran sangat sentral dan aktif dalam mengatur seluruh proses pengadaan barang dan jasa tersebut. Ia disebut-sebut mengatur strategi bersama sejumlah pihak, termasuk oknum di lingkungan BGN, agar perusahaan yang dipimpinnya dapat keluar sebagai pemenang tender, meskipun secara administrasi dan teknis PT YAT diketahui tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sebagai penyedia barang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keterlibatan Andri sudah terjalin sejak tahap awal perencanaan proyek. Sejak bulan Februari 2025, Andri diketahui telah melakukan komunikasi secara intensif, terstruktur, dan berkelanjutan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani proyek tersebut.

“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ungkap Syarief dalam keterangan persnya, Sabtu (13/6/2026), menegaskan adanya kesepakatan yang dibangun jauh sebelum tender dibuka secara resmi.

BACA JUGA:  Indonesia Dinominasikan Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026, Bukti Kepercayaan Asia Pasifik

Penyidikan menemukan banyak kejanggalan fatal yang mencoreng transparansi proses pengadaan. PT Yasa Artha Trimanunggal yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang, ternyata saat itu belum memiliki jaringan pelayanan purna jual yang memadai, bahkan belum memiliki dealer maupun bengkel perbaikan yang aktif beroperasi. Secara persyaratan dasar, perusahaan ini seharusnya tidak lolos seleksi administrasi.

Lebih mencengangkan lagi, data yang dihimpun penyidik menunjukkan bahwa pembicaraan teknis hingga kesepakatan harga sudah berjalan jauh hari, padahal proses pengadaan secara prosedural dan resmi belum dimulai. Hal ini membuktikan bahwa pemenang sudah ditentukan sejak awal dan persaingan usaha tidak terjadi secara sehat.

Untuk mengakali persyaratan yang tidak terpenuhi tersebut, Andri diduga bekerja sama dengan pihak lain berinisial AA. Langkah yang diambil adalah melakukan akuisisi atau pengambilalihan saham terhadap perusahaan lain bernama PT ASE. Akuisisi ini dilakukan semata-mata sebagai upaya rekayasa administrasi agar PT YAT dianggap memenuhi syarat teknis dan dapat lolos seleksi.

“Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik. Untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan berkomunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” tegas Syarief merinci modus operandi yang dilakukan.

Selain rekayasa administrasi, Kejagung juga menemukan bukti kuat adanya dugaan penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit motor listrik yang diadakan. Harga yang ditawarkan ke pemerintah jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar wajar. Tindakan ini sengaja dilakukan agar nilai total proyek mendekati pagu anggaran yang telah disediakan, sehingga sisa dana tidak kembali ke kas negara.

BACA JUGA:  Tokopedia Bantah Keras Isu PHK Massal: Cuma Penataan, Malah Buka Lebih dari 100 Lowongan Kerja

Penyidik juga menyoroti kecurangan dalam penyusunan dokumen perencanaan. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi dasar pengadaan ternyata sudah diatur sedemikian rupa, atau dikondisikan, oleh pihak BGN bersama tersangka agar spesifikasi dan harga yang ditetapkan hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan yang telah disepakati bersama.

Puncak kejahatan terjadi saat proses pembayaran. Andri diduga sudah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen dari nilai kontrak. Dana cair setelah dibuatnya berita acara serah terima barang yang isinya dimanipulasi. Dokumen tersebut ditulis seolah-olah seluruh motor sudah selesai dirakit, diterima, dan sesuai spesifikasi, padahal kenyataannya tidak demikian.

“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” jelas Syarief. Atas perbuatannya, Andri kini dijerat Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi serta langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini berjumlah lima orang, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pengusaha Asep Yusuf Somantri, serta Andri Mulyono. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi
OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan
Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor
Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat
KPK Dalami Aliran Dana Suap Rp1,5 Miliar Summarecon, Bisa Jerat Korporasi
Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat
Koper Berisi Rp106 Miliar di Rumah Arif Sugiyanto Diduga Milik Menteri Nusron Wahid
Fahd dan Fadia Arafiq, Kakak Beradik Anak Penyanyi Legendaris yang Sama-sama Terjerat Kasus Korupsi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:44 WIB

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 September 2026 - 15:26 WIB

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 September 2026 - 14:34 WIB

Bos Summarecon Tersangka KPK, Manajemen Buka Suara Soal Suap HGB Bogor

Rabu, 16 September 2026 - 12:07 WIB

Pemerintah Siaga Satu Karhutla IKN, Zona Inti Istana Presiden Dijaga Ketat

Rabu, 16 September 2026 - 10:38 WIB

Fahd A Rafiq Hattrick Tersangka KPK, Kini Berstatus Residivis Hukuman Bisa Diperberat

Berita Terbaru

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Foto: Ist.

Nasional

Karhutla 2026: Kemenhut Bekukan Izin 26 Korporasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 16:44 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid. Foto: Ist.

Nasional

OTT KPK ATR/BPN: Nusron Wahid Disorot, 8 Tersangka Ditahan

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:26 WIB