Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa uang Rp 300 miliar yang dipamerkan pada Kamis kemarin, 20 November 2025, bukan berasal dari pinjaman bank. Melainkan, uang tersebut ditarik dari rekening penampungan milik lembaga antirasuah tersebut yang disimpan di bank.
Klarifikasi ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 21 November 2025. Ia mengatakan klarifikasi diperlukan untuk meluruskan anggapan yang berkembang di publik bahwa KPK meminjam uang dari bank demi menampilkan tumpukan uang tersebut.
“KPK tidak menyimpan uang-uang sitaan maupun rampasan di Gedung Merah Putih ataupun di rupbasan (rumah penyimpanan benda sitaan negara). Maka, KPK menitipkannya ke bank, dan ada yang namanya rekening penampungan,” ujar Budi.
“KPK bukan meminjam uang tersebut dari bank. Namun, uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan,” tambahnya.
Dana Rp300 miliar tersebut merupakan barang rampasan dari perkara dugaan korupsi investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero) atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto. Perkara itu sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus investasi fiktif di PT Taspen pertama kali diumumkan KPK pada 8 Maret 2024, terkait penempatan dana sebesar Rp1 triliun. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT IIM tahun 2016–2024, Ekiawan Heri Primaryanto.








